'Apa salahnya Arsyad sebut Nurdin Halid Koruptor'
Merdeka.com - Aktivis Garda Tipikor Muhammad Arsyad ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Senin (9/9) malam. Dia dituding mencemarkan nama baik Nurdin Halid pengurus DPP Partai Golkar melalui statusnya di BlackBerrynya.
"Apa salahnya Arsyad, kalau hanya menyebutkan dalam status BlackBerry di BBM miliknya berisi 'No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!' Jangan pilih adik koruptor. Apanya yang salah memang Nurdin itu koruptor. Kan sudah ada putusannya," kata Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Adnan Husain di Makassar, Selasa (10/9).
Dia menambahkan, dengan penahanan mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin ini mengindikasikan bahwa koruptor di Sulsel samakin berkuasa. Ia menganggap hal ini tidak adil.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Ini tidak adil. Bagaimana kita bisa dijamin untuk melakukan kebebasan berpendapat jika kita masih dilarang menyampaikan pikiran dan pendapat," pungkas Adnan.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana mengatakan, penahanan Arsyad dapat berakibat buruk untuk penegakkan demokrasi di Indonesia.
"Jelas ini sudah membungkam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Implikasinya akan berakibat buruk bagi tegaknya demokrasi di daerah ini," kata Upi.
Menurut dia, apa yang dituliskan Arsyad itu sah-sah saja dan merupakan kebebasan berpendapat yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari kontrol sosial.
" Apalagi Arsyad adalah narasumber media. Penahanan Arsyad adalah sejatinya merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers juga," tegas mantan Jurnalis Metro TV ini.
Selain mengekang hak kebebasan berekspresi, dampak dari penahanan Arsyad juga berdampak bagi nara sumber lain bagi media-media. "Kami juga menilai, penahanan Arsyad akan membuat para narasumber akan berhati-hati berbicara dan itu jelas mematikan daya kritis media sebagai salah satu pilar demokrasi," pungkas Upi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca SelengkapnyaKudeta merupakan perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaTaufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaPara pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman saat menggelar konferensi pers pada 8 November 2023 lalu, pascaputusan MKMK.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca Selengkapnya