Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati

Secarik kertas dari Aman Abdurrahman usai dituntut hukuman mati Sidang kasus Bom. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman tampak santai saat mendengar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aman yang disebut-sebut sebagai pemimpin ISIS di Indonesia. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Aman.

Usai mendengar tuntutan, Aman meminta izin pada hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembelaan. Dia berdiri dari kursinya dan menghampiri pengacaranya. Keduanya berdiskusi sambil berbisik. Aman lalu mengeluarkan kertas dari saku baju gamis coklat yang dikenakannya. Kertas itu diserahkan pada pengacaranya.

Usai sidang, pengacara Asludin Hatjani mengaku belum membaca seluruhnya isi dalam kertas itu. Dia hanya mengatakan bahwa isi dari kertas itu terkait dengan persidangan kasus yang menjerat kliennya.

"Itu masalah-masalah persidangan," ujar Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dia mengatakan, kertas itu berisi permintaan dari Aman untuk dimasukkan dalam nota pembelaan.

"Itu yang diminta dimasukan dalam pembelaan nantinya. Inti-inti pembelaan," tegasnya.

Disinggung soal poin-poin dalam kertas itu dan keberatan Aman, Asludin mengaku belum mempelajari.

"Saya belum lihat. Kan enggak sempat baca tadi," singkatnya.

Dia kembali menjelaskan bahwa isi kertas itu untuk kebutuhan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. Sehingga, pihaknya tidak bisa menyampaikannya saat ini.

"Itu untuk kepentingan minggu depan. Jadi enggak mungkin saya keluarkan sekarang. Nanti kita lihat minggu depan," ucapnya.

Dia hanya menegaskan bahwa kliennya bersikeras membantah semua tuduhan jaksa. Termasuk soal tudingan sebagai pemimpin ISIS di Indonesia dan menggerakkan pelaku bom di Indonesia.

"Yang jelas berat semua dia merasa bukan pengerak amaliyah ini. Sudah diutarakan tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," tutupnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

Berikut video tuntutan Aman Abdurrahman:

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pihak Harun Al Rasyid yang Tewas Ditembak saat Tragedi Pemilu 2019 Belum Dapat Hasil Autopsi, Ini Kata Polri
Pihak Harun Al Rasyid yang Tewas Ditembak saat Tragedi Pemilu 2019 Belum Dapat Hasil Autopsi, Ini Kata Polri

Nama Harun kembali mencuat setalah calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengundang dan akan membantu menjawab keadilan orangtua Harun, Didin.

Baca Selengkapnya
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya