Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan periksa kembali Gubernur Jambi Zumi Zola yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali untuk panggil Zumi Zola.
"Tadi saya cek ke penyidik tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka. Kita berharap tidak terlalu lama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Namun Febri enggan merinci waktu yang akan ditetapkan untuk panggil Zumi Zola. Dia menjelaskan pemanggilan tergantung pada pihak penyidik.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Tetapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan" ungkap Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Zumi Zola serta Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar.
Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Zola dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karyoto belum bersedia mengomentari terkait ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan besok.
Baca SelengkapnyaSYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaYusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca Selengkapnya