Sedang ajukan praperadilan, Hadi Poernomo ogah diperiksa KPK
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4). Hadi tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
"Beliau tidak hadir, karena sedang diajukan praperadilan," kata kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Menurut Maqdir, pihaknya sudah menyampaikan soal ketidakhadiran kliennya itu kepada KPK. Dia juga telah meminta KPK agar bersedia menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya itu, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999.
-
Siapa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang mangkir? Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Firli mangkir lagi? Polisi tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Maqdir juga menambahkan, saat ini kondisi kesehatan Hadi juga belum stabil, karena masih membutuhkan perawatan atas sakit jantung yang dideritanya.
"Menurut saya baik fisik dan mental Pak Hadi Poernomo itu tidak sehat. Karena penyakit jantung yang dideritanya," ujarnya.
Upaya pemanggilan ini bukanlah pertama kali dilakukan KPK untuk Hadi. Sebelumnya, Kamis (5/3), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuknya. Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan.
Sepekan kemudian, Kamis (12/3), Hadi juga tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang penyidik KPK. Alasannya, saat itu, tengah dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, lantaran terserang penyakit jantung.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atau tepat ketika ia merayakan hari perpisahannya dengan pegawai BPK karena sudah memasuki masa pensiun. Namun, sejak itu pula KPK belum sempat memeriksanya sebagai tersangka. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca Selengkapnya