Sedang COD Miras, Dua Mahasiswa di Solo Diciduk Polisi
Merdeka.com - Dua orang mahasiswa diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, Jumat (30/4). Mereka kepergok sedang menjual minuman keras (miras) secara online (COD/cash on delivery) di sekitar Stadion Sriwedari, Laweyan, Solo.
"Kami baru saja berhasil mengamankan 2 (dua) orang mahasiswa yang sedang berjualan minuman keras secara online di wilayah Stadion Sriwedari," ujar Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo, Sabtu (1/5).
Sutoyo mengatakan, dua penjual miras tersebut berinisial HNR (23 ) warga Makamhaji dan INK (16) warga Sumber, Bamjarsari. Selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 12 botol 1.500 ml miras jenis ciu klutuk.
-
Siapa yang menangkap 2 mahasiswa yang mengedarkan ganja? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Bagaimana modus peredaran ganja yang dilakukan 2 mahasiswa? Modus peredaran ganja dilakukan kedua mahasiswa tersebut terbilang baru, yakni dengan mencampurkan dengan cookies atau kue kering.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Siapa yang jualan di sekolah? Aqila tampaknya mengikuti kegiatan di sekolahnya yang mengajarkan siswa menjadi wirausahawan sejak dini.
"Para pelaku ini berjualan minuman keras secara online. Transaksinya melalui media sosial serta COD sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli," terangnya.
Sutoyo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke mako Satuan Samapta Polresta Surakarta. Mereka akan dikenakan hukuman sesuai prosedur tipiring (tindak pidana ringan).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat), yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi. Hal tersebut merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Solo guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat.
"Kami harapkan kepada warga masyarakat apabila mempunyai informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, bisa segera melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaKedua orang yang kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polda Jatim itu diketahui merupakan mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya.
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaMereka mengaku tergiur dengan imbalan yang diterima.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaDua remaja tersebut mengaku hendak menjual 'peralatan tempur' seharga Rp450 ribu.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaMereka masuk secara paksa ke dalam ruang Laboratorium dengan merusak pintunya, lalu setelah di dalam ruang Lab para pelaku mengambil
Baca Selengkapnya