Sederet alasan dari Kuasa Hukum agar Setnov tak perlu penuhi panggilan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (13/11). Pemanggilan pria yang akrab disapa Setnov tersebut sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Dirut PT Quadra Solution dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Joko Widodo.
"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich di kantor DPP Golkar, Minggu (12/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Terkait pemeriksaan harus atas izin dari presiden, dia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Mangkir demi tegakkan hukum
Frederich mengatakan kliennya tak penuhi panggilan KPK bukan karena tak taat terhadap hukum. Sebaliknya, dia justru menyebut KPK yang telah melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov. Ini disebut olehnya karena KPK tak melihat putusan MK bahwa pemanggilan harus atas izin dari presiden.
"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," ujarnya.
Hak Imunitas
Frederich juga merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Setnov. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.
"Imunitas itu berarti anggota dewan tidak bisa disentuh selama menjalankan tugas. Jadi kalau sekarang KPK mau coba melawan UUD, patut dicurigai mereka itu siapa. Berarti mereka (KPK) ingin menempuh cara-cara yang inkonstitusional," katanya.
Frederich Yunadi
Pekan lalu Setnov dijadwalkan untuk diperiksa untuk saksi Anang. Tetapi dia mangkir lantaran sedang melakukan kunjungan di masa reses DPR. Kemudian, Jumat (3/11), dia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Pada (6/11), dia kembali dijadwalkan diperiksa KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk tak hadir karena pemeriksaan harus atas izin tertulis dari presiden.
"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).
Dalam surat tersebut, kata Febri, menjelaskan terdapat lima poin alasan Setnov tidak hadir. Salah satunya yaitu bahwa untuk memanggil harus seizin dari Presiden.
"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," katanya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya