Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Fakta Mario Dandy Tega Aniaya hingga Berujung David Amnesia

Sederet Fakta Mario Dandy Tega Aniaya hingga Berujung David Amnesia Sidang perdana Mario Dandy. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederet fakta penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari 2023 bertempat di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, membuat korban tidak sadarkan diri. Bahkan lebih dari itu, anak dari petinggi GP Ansor pun hingga mengalami amnesia.

Jaksa mengungkapkan awal dari semua kejadian pada saat mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda mengajak bertemu di sebuah bar daerah Kemang, Jakarta Selatan, 30 Januari 2023. Percakapan keduanya membahas mengenai kabar kekasih Mario kala itu, AG yang dikabarkan tiba-tiba mendapat perlakuan tidak baik dari David.

"Den (panggilan Mario) AG pernah ngilang gak," kata Jaksa sambil menirukan suara Amanda, Selasa (6/6).

"Oh hari kamis yang tanggal 17 januari ya, ow ya AG bilang ngabarin ke aku tadi dia mau melayat ke rumah temannya di Bintaro sektor IX, tapi dari pulang sekolah sampai ngelayat dia enggak ngabarin sama sekali," ujar Jaksa dengan menirukan suara Mario.

"Aku tahu Den dia ke mana, aku dapat info kalo dia ********** oleh orang," ungkap Amanda.

Mendengar kabar yang tidak mengenakkan, lantas membuat Mario langsung naik pitam dan langsung menguji informasi ke David.

Anak petinggi GP Ansor pun sempat mengelak kalau tidak melakukan apapun seperti yang dimaksud oleh Amanda. Hingga akhirnya Mario kembali menegaskan kembali informasi yang didapat kepada David berakhir dengan tidak ada balasan.

Mario Mulai Merencanakan Aksi Penganiayaan

Pada 20 Februari 2023, Jaksa menjelaskan, Mario sempat menjemput kekasihnya di sekolah Tarakanita I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sisi lain, AG juga menyadari kalau Mario masih dalam kondisi darah tinggi.

Bukannya menenangkan, AG seakan membuka celah untuk membiarkan penganiayaan itu akan terjadi.

"Anak AG yang secara jelas sudah mengetahui kalau terdakwa Mario masih emosi, dendam dan ingin melakukan kekerasan terhadap David, mengatakan Kartu Pelajar Anak korban anak korban masih ada padanya, dan Kartu Pelajar-nya masih ada pada anak korban David," ujar Jaksa.

"Guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada anak korban, anak AG chat ke David untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar. Di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban," sambungnya.

Selain kepada AG, Mario juga menyebarkan informasi ingin melakukan penganiayaan David ke Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19). Masih serupa dengan AG, Shane malah turut memprovokasi agar rekannya tetap melancarkan.

Jaksa menilai, Shane seakan memiliki niat yang sama melakukan penganiayaan. "Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario untuk melakukan kekerasan kepada anak korban dengan berkata 'gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den'," sebut Jaksa.

Minta Shane Rekam Saat Penganiayaan

Setelah semua tersangka kasus penganiayaan berkumpul, dengan mobil Rubicon berpelat nomor B 120 DEN, mereka bergegas menuju perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan di mana David dikabarkan sedang berada di rumah salah satu temannya Renjiro Amadeus Arichi Kresna Tan.

Sesaat tiba di lokasi, Mario meminta kepada shane untuk merekam aksinya selama berlangsung.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy bilang 'entar lu videoin aja' lalu Saksi Shane menjawab 'ya sudah mana HP lu' dan Terdakwa Mario kembali menjawab 'nih-nih HP gue ni'," tandasnya.

David Mulai Diintimidasi dengan Push Up hingga Sikap Tobat

Berkat anak AG yang bantu memuluskan rencana penganiayaan terhadap David, akhirnya dapat bertemu dengan Mario. Korban pun dirangkul ke pinggir jalan perumahan.

Mulanya, kata Jaksa Mario, intimidasi David dengan disuruh Push sebanyak 50 kali namun hanya kuat sebanyak 20 kali saja. Tidak puas dengan intimidasinya, Mario kembali perintahkan dengan mengambil posisi push up dengan tangan dikepal dan dilanjutkan dengan sikap tobat ala militer yang dicontohkan oleh Shane.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy meminta Saksi Shane Lukas memberikan contoh sikap tobat kepada anak korban, yakni meletakan kepala di tanah dan meluruskan kaki ke atas serta meletakan kedua tangan di belakang badan," sebut Jaksa.

Mario pun kembali memerintahkan David dengan mengambil sikap push up. Seraya dengan perintahnya, pelaku utama penganiayaan itu langsung mengambil ancang-ancang seakan akan ingin menendang bola.

"Mario tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban. Akibat dari tendangan keras kaki kanan terdakwa ke arah kepala bagian David langsung mengakibatkan menjadi jatuh tergeletak dan diam tidak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal," kata Jaksa.

Injak Kepala David yang Sudah Tidak Sadarkan Diri

Jaksa melanjutkan, Mario saat itu sudah mengetahui akibat tindakannya membuat korban mengalami kerusakan pada bagian otak korban, namun kemudian menginjak kepala David sebanyak dua kali sekuat tenaga.

Terlebih, Jaksa menilai bahwa Mario tidak ada rasa iba sama sekali dan justru terlibat bersenang-senang sambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: 'enak main bola ya' dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," beber jaksa.

Dengan kerasnya, dikatakan Jaksa, Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.

"Terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David menggunakan kaki kanannya, seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Izora terdorong ke belakang di mana setelah melakukan aksi itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dengan perkataan: 'bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, anj**'," ujar Jaksa.

Aksi keji anak pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu masih tidak puas. Jaksa mengatakan, Mario memukul David yang sudah tidak sadarkan diri.

"Tidak itu saja, terdakwa Mario Dandy kemudian kembali memukul sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanannya ke arah belakang anak korban Critalino David Ozara, yang kondisinya bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, napas tersendat-sendat dan kaki tremor serta terlihat lemah tak berdaya di jalan aspal," kata Jaksa.

David Amnesia hingga Otak Mengalami Pembengkakan

Jaksa mengungkap kondisi David Latumahina atau Cristalino David Ozora akibat dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo. David Ozora mengalami amnesia akibat penganiayaan tersebut.

Kondisi David itu berdasarkan Surat Nomor: 046/EOM/DIR/MHKN/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deasy Sugesty Muktiyani, MARS selaku Direktur Mayapada Hospital Kuningan. Surat itu berisi jawaban permohonan bantuan penjelasan kondisi dan permintaan rekam medis David Ozora.

"Pada intinya menyatakan bahwa pasien mengalami kondisi amnesia, sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan," ungkap Jaksa.

Jaksa menerangkan, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu ada luka fisik berupa luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm.

Kemudian, luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Lalu, luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Berikutnya, luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.

"Sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023," ujar dia.

Jaksa menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan CT scan, ditemukan bahwa pada otak David Ozora mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras.

"Tidak ditemukan pendarahan di otak namun hal tersebut berbahaya terhadap David, dikarenakan dapat mengakibatkan cacat permanen sebagaimana keterangan ahli dokter syaraf dr Yeremia Tatang," ujar dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora
Kekerasan dan Emosi Mario Dandy Terekam CCTV Jadi Bukti Tak Terbantahkan Penganiayaan Terhadap David Ozora

Rekaman CCTV tidak hanya memperlihatkan perubahan ekspresi wajah atau gerak-gerik tubuh Mario Dandy, tetapi ada eskalasi emosi yang signifikan.

Baca Selengkapnya