Sederet Kontroversi KPK di Era Firli Cs
Merdeka.com - Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Firli Bahuri sudah berjalan kurang lebih dua bulan, pasca dilantik pada 20 Desember 2019 lalu.
Selama dua bulan, KPK di era Firli cs tercatat sudah beberapa kali berhasil melakukan OTT. Namun, prestasi yang ditorehkan sejalan dengan kontroversinya.
Merdeka.com merangkum kontroversi KPK di era Firli Bahuri. Berikut ulasannya:
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
KPK Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan
KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.
"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.
"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Ali.
Selain penghentian penyelidikan, dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21 surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26 Desember 2019.
Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
DPR Pertanyakan Penghentian 36 Perkara oleh KPK
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakan langkah KPK menghentikan 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Dia heran dengan apa yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah itu.
"KPK sebagai garda terdepan menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta memerangi korupsi, keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK," kata Didik dilansir Antara, Jumat (21/2).
Anggota DPR Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman mendesak KPK untuk membuka kepada publik kasus apa saja dan mengapa 36 penyelidikan dihentikan. Menurutnya, penting bagi KPK membeberkan kepada publik agar tak jadi prasangka.
Politikus Gerindra itu mengatakan, akan mencecar KPK saat rapat kerja terkait penghentian 36 penyelidikan itu.
"Makanya kita perlu data-datanya dari KPK. Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).
Polemik Kasus Harun Masiku
KPK menjadi sorotan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang menyeret politikus PDIP, Harun Masiku. Terlebih keberadaan Harun Masiku sampai saat ini belum terdeteksi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan dilakukan yakni tanggal 8 Januari 2019 lalu.
"Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (13/1) lalu.
Keberadaan Harun sempat simpang siur. Akhirnya, terjawab jika Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Kepastian Harun berada di Indonesia disampaikan langsung oleh Ronny F Sompie yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dilansir Antara, Rabu (22/1).
Harun Masih Buron
Walau diketahui sudah berada di Indonesia, keberadaan harun masih menjadi misteri. Ketua KPK Firli Bahuri juga memastikan Harun Masiku sudah menjadi buron, alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah (Harun Masiku) sudah (menjadi DPO), belum lama," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Firli mengatakan, pihaknya sudah berupaya memburu Harun. Tetapi dia mengaku tidak mengumbar prosesnya ke publik. Dia bilang KPK sudah mencari di beberapa lokasi. Ia juga meminta supaya orang yang mengetahui posisi caleg PDIP itu untuk memberitahu KPK. Dia mengatakan, pada waktunya Harun ini akan tertangkap.
"Makanya saya katakan kalau Anda tahu di mana tempatnya kasih tahu saya, saya tangkap. Bahkan terakhir kalau tempatnya sudah diketahui saya akan ajak siapa supaya tahu bahwa kita mencari," ucapnya.
Kontroversi Pengembalian Penyidik Rosa
Yang menjadi kontroversi lainnya terkait pengembalian penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi awal, Polri. Rosa merupakan salah satu tim penindakan yang terjun dalam OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Sayangnya nasib Rosa seakan tidak jelas. KPK mengatakan jika Rosa sudah dikembalikan ke Polri. Namun Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri.
"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2).
Argo menegaskan, Kompol Rosa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.
Secara mengejutkan pimpinan KPK tak mau menerima Kompol Rosa. Ketua KPK Firli Bahuri ngotot mengembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri.
"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFirli tercatat pernah menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono.
Baca SelengkapnyaFirli kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPolisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaJika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) paling banyak terjadi pada 2018 silam.
Baca SelengkapnyaPolri klaim tangani kasus Firli Bahuri secara profesional
Baca SelengkapnyaFirli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.
Baca SelengkapnyaAda dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kapolda Metro Jaya berjanji segera menuntaskan dua kasus pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya