Sederet Upaya Pemerintah Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme di Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah serius mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dan pendanaan teroris di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerangkan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme merupakan tindak pidana extraodinary yang bersifat internasional dengan transnasional crime sehingga harus ditangani secara berkembang dan dinamis.
Tito memberikan sambutan mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD pada acara diskusi tentang Diseminasi Regulasi Mengenai Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, Rabu (23/11).
"Kita harus aktif karena modus operandi selalu berkembang. Maka kita harus beradaptasi kepada modus operandi yang ada," kata Tito.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana cara Pasuruan mencegah korupsi? 'Kita terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sinergi dari berbagai pihak,' ujar Mas Adi
Tito menerangkan, pelaku tindak kejahatan melakukan pelbagai upaya untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana seolah-olah sumber yang sah.
Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah Pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
"Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawan maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana," ujar dia.
Terkait hal ini, Tito memuji kerja sama hubungan sektor privat termasuk pengelola bandar udara dan pelabuhan melalui penyelidiaan fasilitas sebagai otoritas yang berwenang untuk melakukan deteksi dini dan pemeriksaan atas aktivitas yang mencurigakan pembawan uang.
Hal ini ditunjukkan meningkatnya jumlah pelaporan pembawan uang tunai pada periode Januari 2022 sampai September 2022. PPATK menerima 1813 dari 9 lokasi pelaporan yang ada di perbatasan Indonesia mayoritas Batam.
Menurut dia, upaya pencegahaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Lima arahan tersebut, di antaranya membuka investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan kerja, memangkas hambatan investasi untuk mempermudah iklim investasi, meningkatnya jumlah investasi Indonesia dari dalam negeri maupun luar negeri. Upaya ini harus didukung dengan stabilitas ekonomi yang kuat dan integritas sistem keuangan yang dapat dipercaya.
Caranya, pemerintah bersama-sama sektor swasta menghasilkan dana-dana dan aset-aset yang masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Bersumber dari aktivitas yang legal dan mencegah masuknya dana-dana atau aset-aset yang bersumber dari aktivitas yang ilegal atau yang disebut dengan hot money yang memiliki karakteristik easy come easy go.
"Pemerintah tidak mengharapkan Indonesia menjadi surga pencucian uang. Di mana aset atau dana yang ditempatkan atau diinvestasikan hanya untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana atau proses of Crime," ujar dia.
Menurut dia, kunci utama keberhasilan menerapkan regulasi uang tunai atau instrumen pembayaran lain adalah kolaborasi. "Tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi sendiri," ujar dia.
Tito mengungkapkan, dua tantangan yang perlu diwaspadai dan antisipasi dan mitigasi. Pertama, membuat keseimbangan antara security dengan confort.
"Kita tahu bahwa pembawaan uang atau money flow ke dalam Indonesia maupun luar Indonesia tidak hanya dilakukan oleh bad guy atau pelaku kejahatan baik money laundry dengan predikat crime masing-masing. Oleh karena itu dalam open kebijakan dan regulasi dan aksi di lapangan," ujar dia.
Eks Kapolri ini lebih mengedapankan aspek ekonomi dibanding security bukan berarti membiarkan pelaku kejahatan untuk bergerak.
"Tapi bagaimana mengutamakan ekonomi agar tetap tumbuh inflasi tetap terjaga, penguatan ekonomi tetap berjalan tapi juga tidak tidak sampai membuat para good guys atau pemain-pemain ekonomi merasa tidak nyaman discomfort dengan adanya kebijakan-kebijakan," ujar dia.
"Kita semua bersaing pada negara-negara lain dalam rangka mencari investasi beberapa negara malah mempermudah mempermudah arus orang dan barang," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mencatat terjadi perbedaan antara data bawaan uang tunai melintasi batas negara (Cross Border Cash Carrying) atau CBCC dengan aplikasi Passenger Risk Management (PRM). Misalkan, laporan terkait masuknya X ke Indonesia itu hanya 4 kali dari satu nama.
Si X hanya terpantau melaporkan melalui Cross Border Cash Carrying atau CBCC empat kali. Namun, Begitu dicek ternyata dia telah masuk 154 kali.
"Berarti ada 150 kali dia masuk enggak melaporkan. Angkanya 4 kali itu Rp66 Miliar. Lalu kita rata-ratakan dan asumsi pastinya, mereka keluar sana itu tidak mungkin tidak dalam rangka bawa uang, ngambil uang. Artinya kalau rata-rata Rp66 miliar dibagi 4 itu Rp15 miliar sekali datang," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, pelaku TPPU kerap memiliki cara-cara baru memanfaatkan teknologi terkini.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan digital
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPerpres Strategi Keamanan Siber Nasional ini mulai berlaku 20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaApabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar seluruh penegak hukum tidak ragu-ragu dalam memberantas korupsi
Baca Selengkapnya