Sediakan miras oplosan ginseng, dua penjual jamu di Bekasi diciduk
Merdeka.com - Kepolisian menyita puluhan liter minuman keras oplosan ginseng dari sebuah warung jamu di Perumahan Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dua penjual yakni RA (24) dan Kiwil (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKP Albert Papilaya mengatakan, pengungkapan itu bermula dari anak buahnya yang melakukan razia minuman keras pada Senin (16/4) malam. Saat itu, ketika melintas di lokasi kejadian mendapati sebuah toko jamu yang sedang buka.
"Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa bungkus minuman keras oplosan," kata Albert, Selasa (17/4).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana polisi itu membantu ibu penjual jamu? 'Biar ibu sudah enggak usah jalan jauh lagi bu. Tadi aku lihat ibu, biar ibu cepat pulang ya,' timpal polisi tampan itu.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dari hasil interogasi, minuman keras oplosan itu dibuat di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari tempat penjualan. Polisi pun menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan minuman keras oplosan siap diedarkan yang disimpan dalam ember besar kemasan kantong plastik satu liter.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 16 kantong minuman keras ginseng, minuman energi, tiga kantong ukuran dua liter berisi alkohol, dan minuman bersoda, air mineral galon, teko. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan konsemen.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, usai banyak korban tewas akibat minuman keras oplosan polisi akan mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras oplosan. Sejauh ini peredaran minuman mematikan itu melalui toko penjual jamu.
"Kami menargetkan bersama dengan pemerintah, sampai dengan bulan Ramadan, Kota Bekasi bebas minuman keras baik kemasan maupun oplosan," kata dia.
Sejauh ini sudah ada 91 orang tewas akibat minuman keras oplosan, delapan di antaranya di Bekasi, sisanya di Jakarta, Depok, dan Bandung. Khusus di Bekasi sudah ada lima orang tersangka penjual minuman oplosan. Polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca Selengkapnya