Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedihnya Bang Mandra, tak merasa korupsi tapi dibui

Sedihnya Bang Mandra, tak merasa korupsi tapi dibui mandra. ©2015 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Komedian Mandra langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Mandra tersangkut kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.

Mandra ditahan di Rutan cabang Kejaksaan Agung Salemba. Berulang kali Mandra membantah melakukan korupsi. Dia justru merasa menjadi korban penipuan.

Mandra melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak dokumen ke Bareskrim Polri, 20 Februari lalu. Tanda tangan yang tertera dalam dokumen bukan tanda tangan asli Mandra.

"Yang menarik dari hari ini, dokumen-dokumen yang ditunjukan oleh penyidik, jelas Mandra tidak menandatangani bahkan melihat dokumen tersebut," kata kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono di depan Gedung Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (25/2).

Berikut pembelaan Mandra merasa jadi korban kasus korupsi:

Mandra sebut uang Rp 1,3 M hasil jual film bekas

Pesinetron sekaligus pelawak Mandra kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Mandra menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.Mandra tiba sekitar pukul 09.20 WIB, dengan didampingi tiga pengacaranya. Mandra tampak santai saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh sejumlah awak media. "Sekali lagi tidak ada dana ke rekening saya, kalau pun ada itu dari jual film bekas yang nilainya Rp 1,3 miliar," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (6/3).Mandra yang mengenakan kemeja biru dibalut jas hitam tampak mengumbar senyum. Saat ini Mandra masih menjalani pemeriksaan di gedung pidana khusus, Kejaksaan Agung. 

Mandra: Satu rupiah pun saya tidak dapat

Mandra mengaku pihak keluarga dan kerabatnya tak ada yang percaya atas kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia mengaku tak pernah mencari uang dari jalan yang dilarang."Bukan berarti saya agamis berarti kita mengarah ke sana. Saya yakin satu rupiah pun yang kita dapat yang kita buat itu akan ada pertanggungjawaban. Jadi saya sayang sama turunan saya kalau saya cari uang nafkah penghasilan dari yang tidak benar, maaf-maaf bukan saya," katanya."Jadi saya, masa depan saya, dan yang saya jaga masa hayat saya, semua itu ada pertanggungjawabannya," kata Mandra di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (11/2).Dalam kesempatan itu, Mandra kembali membantah uang Rp 16,5 miliar masuk ke rekeningnya. Dia tetap bersikukuh hanya menerima Rp 1,3 M sebagai hasil penjualan film-film bekasnya sebagaimana yang pernah ditandatanganinya."Kembali kepada jumlah yang saya terima, tidak lebih tidak kurang yaitu dengan nilai apa yang menjadi hak saya Rp 1,3 M," pukas Mandra yang tak lama kemudian masuk ke ruang Jam Pidsus untuk diperiksa.

Mandra: Kutuk saya, najis terima uang haram

Komedian Mandra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di TVRI untuk tahun anggaran 2012 lagi-lagi membantah uang masuk ke rekeningnya sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Bahkan secara tegas Mandra sesumbar jika perlu dia dikutuk kalau terima aliran dana itu."Dari statement saya kalau mengalir dana yang kaitannya dengan hak rakyat, kutuk saya, najis saya terima uang itu," kata Mandra di depan ruang Jam Pidsus, Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3)."Kalau saya pribadi jumlah yang sekian besar itu tidak tahu karena itu kembali ke tanda tangan saya. Karena itu kan bahasanya pembayaran film-film bekas saya," imbuhnya.Mandra, sang komedian yang mulai terkenal sejak 1990-an ini melanjutkan, pihak broker meminta dia untuk membuat rekening bank baru untuk memudahkan proses administrasi."Jadi sesuai dengan apa yang disyaratkan dari pihak broker katanya harus membuat rekening baru dengan tujuan untuk mempermudah proses di dalam administrasi," lanjut Mandra.

Mandra mengaku tak tandatangani kontrak

Tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar TVRI, Mandra Naih, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Mandra diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak dokumen. Kasus ini dilaporkan Mandra pada 20 Februari lalu.Saat keluar dari Gedung Bareskrim, Mandra kembali menegaskan tak pernah menerima Rp 1,3 miliar seperti yang dituduhkan padanya. Dia memastikan uang itu hasil penjualan dari karyanya sendiri."Saya sama sekali tidak menerima uang sebesar itu. Jadi, kalau andaikata saya terima, itu semata-mata hasil jual film bekas yang nilainya tidak seberapa, yakni Rp 1,3 miliar," ujar Mandra yang didampingi pengacaranya, Sonnie Sudarsono dan Teguh Samudra, Kamis (5/3).Dalam pemeriksaan, Mandra juga hendak meluruskan soal pelaporan yang menyebutnya menerima hadiah yang bukan haknya."Karena itulah, dengan hadirnya saya kemari tujuannya saya mau ada sedikit laporan. Yang mana tujuannya minta tolong bahwa ada beberapa hal yang perlu saya laporkan karena ada yang namanya pemalsuan yang katanya uang masuk ke saya dengan sebegitu banyaknya dan termasuk ada beberapa tanda tangan kontrak yang katanya merupakan tanda tangan saya. Pelapornya berinisal G dan I," lanjut Mandra.Soal surat kontrak yang disebut-sebut juga ditandatangani Mandra, dia menegaskan tak pernah melakukan hal itu.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK

KPK meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi.

Baca Selengkapnya
Suami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Pemalsuan  Dokumen Kapal dan Penggelapan di Jambi
Suami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal dan Penggelapan di Jambi

Suami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Penggelapan Dokumen Kapal di Jambi

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi
Dinar Candy Diperiksa Kasus Ko Apex di Polda Jambi

Dinar Candy mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta
Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming

"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."

Baca Selengkapnya