Segala Bentuk Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan Secara Hukum
Merdeka.com - Kuasa hukum korban tindak kekerasan C. Suhadi MH menyesalkan pernyataan pengacara terdakwa yang menganggap masalah yang dihadapi oleh kliennya adalah terkait hal sepele bubut spesial (kecemburuan) korban terhadap terdakwa.
"Apa yang dikatakan oleh pengacara terdakwa itu tidak benar, jika kejadiannya hanya karena berebut masalah handphone yang disebabkan kecemburuan. Masalahnya tidak menjadi seperti ini, namun kenyataannya bukan itu, tapi ada unsur kekerasan sehingga persoalan menjadi panjang hingga keranah hukum yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).
Suhadi mengatakan, dan lagi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa disebut sebagai hal yang sederhana (ringan) karena itu merupakan kekerasan yang cukup berat, terlebih sudah ada hasil visum dari dokter yang hasilnya terdapat memar dan menyebabkan pusing terhadap korban.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengalami trauma berat? Dua anak Aiptu FN mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan karena selalu teringat peristiwa perampasan mobil ayahnya oleh 12 debt collector.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Berkaitan dengan masalah lain seperti adanya hubungan asmara dan sebagainya, saya tidak mau ikut campur karena itu urusan pribadi ke pribadi tidak boleh dibawa ke ranah ini. Karena prinsipnya bagi seorang laki-laki, kalau seandainya sudah tidak suka dengan seseorang akibat adanya hubungan emosional itu tidak boleh dilakukan dalam bentuk kekerasan," katanya.
Menurut Suhadi, hal tersebut tidak patut dilakukan, jika awalnya baik-baik ya berakhirnya juga harus dilakukan dengan cara baik-baik pula. Bukan malah melakukan dengan cara kekerasan seperti itu, karena itu juga tidak dibenarkan secara hukum.
"Dan tentunya ini juga bisa menjadi perhatian semua orang, siapapun kalau ada hal-hal yang sifatnya hubungan emosional yang tidak bagus itu tidak boleh tangan dan kaki main atau tenaga laki-lakinya main itu tidak boleh. Jika tidak suka lagi maka harus diselesaikan dengan cara baik-baik, tapi jika sudah melakukan kekerasan secara fisik maka bisa dikenakan hukuman," tegas Ketua Umum Ninja tersebut.
Untuk diketahui pada 31 Maret 2019 lalu, FW melakukan tindak kekerasan terhadap MY di Mall BXC Bintaro hingga lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang, Banten. Akibat kejadian tersebut MY mengalami luka memar dan pusing yang cukup lama sampai FW pun ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca Selengkapnya