Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segala Bentuk Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan Secara Hukum

Segala Bentuk Tindak Kekerasan Tak Dibenarkan Secara Hukum Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum korban tindak kekerasan C. Suhadi MH menyesalkan pernyataan pengacara terdakwa yang menganggap masalah yang dihadapi oleh kliennya adalah terkait hal sepele bubut spesial (kecemburuan) korban terhadap terdakwa.

"Apa yang dikatakan oleh pengacara terdakwa itu tidak benar, jika kejadiannya hanya karena berebut masalah handphone yang disebabkan kecemburuan. Masalahnya tidak menjadi seperti ini, namun kenyataannya bukan itu, tapi ada unsur kekerasan sehingga persoalan menjadi panjang hingga keranah hukum yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5).

Suhadi mengatakan, dan lagi kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa disebut sebagai hal yang sederhana (ringan) karena itu merupakan kekerasan yang cukup berat, terlebih sudah ada hasil visum dari dokter yang hasilnya terdapat memar dan menyebabkan pusing terhadap korban.

"Berkaitan dengan masalah lain seperti adanya hubungan asmara dan sebagainya, saya tidak mau ikut campur karena itu urusan pribadi ke pribadi tidak boleh dibawa ke ranah ini. Karena prinsipnya bagi seorang laki-laki, kalau seandainya sudah tidak suka dengan seseorang akibat adanya hubungan emosional itu tidak boleh dilakukan dalam bentuk kekerasan," katanya.

Menurut Suhadi, hal tersebut tidak patut dilakukan, jika awalnya baik-baik ya berakhirnya juga harus dilakukan dengan cara baik-baik pula. Bukan malah melakukan dengan cara kekerasan seperti itu, karena itu juga tidak dibenarkan secara hukum.

"Dan tentunya ini juga bisa menjadi perhatian semua orang, siapapun kalau ada hal-hal yang sifatnya hubungan emosional yang tidak bagus itu tidak boleh tangan dan kaki main atau tenaga laki-lakinya main itu tidak boleh. Jika tidak suka lagi maka harus diselesaikan dengan cara baik-baik, tapi jika sudah melakukan kekerasan secara fisik maka bisa dikenakan hukuman," tegas Ketua Umum Ninja tersebut.

Untuk diketahui pada 31 Maret 2019 lalu, FW melakukan tindak kekerasan terhadap MY di Mall BXC Bintaro hingga lorong stasiun Jurang Mangu, Tangerang, Banten. Akibat kejadian tersebut MY mengalami luka memar dan pusing yang cukup lama sampai FW pun ditahan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Ditahan, Pegi Mengaku Mata Dipukul dan Kepala Dibekap Pakai Kantong Kresek
Saat Ditahan, Pegi Mengaku Mata Dipukul dan Kepala Dibekap Pakai Kantong Kresek

Pegi Setiawan mengaku disiksa selama ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi

Surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Remaja di Kediri Dikeroyok Gara-gara Logo di Kaus, Ini Fakta di Baliknya
Remaja di Kediri Dikeroyok Gara-gara Logo di Kaus, Ini Fakta di Baliknya

Nasib tragis dialami MZN, seorang remaja yang tiba-tiba dikeroyok sekelompok orang gara-gara kaus yang ia kenakan.

Baca Selengkapnya
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya
5 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polsek Bukit Raya, Ini Motifnya

Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga

10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali

Baca Selengkapnya