Segera Dibuka Lagi, Ini Aturan untuk Masjid dan Musala dari Ketum DMI
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengeluarkan maklumat kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, kecamatan, ranting, dan DKM/Ta'mir di seluruh Indonesia. Maklumat ini memperhatikan surat edaran Kementerian Agama dan fatwa MUI menyangkut tata laksana peribadatan di masa pandemi Covid-19.
"Masjid dapat dibuka untuk jemaah baik untuk salat wajib lima waktu mau pun Jumatan. Dengan catatan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," tulis Jusuf Kalla dalam maklumatnya, Selasa (2/6)
"Masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan sendiri, atau kenakan kelengkapan lain diperlukan," jelas mantan wakil presiden ini.
-
Bagaimana masjid ini berubah fungsi? Masjid Indrapuri ini dulunya merupakan sebuah candi Hindu yang akhirnya berubah fungsi menjadi masjid pada tahun 1618.
-
Gimana cara memakmurkan masjid? Dengan menerapkan cara memakmurkan masjid, masjid akan menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
-
Kenapa Masjid Al Hikmah direnovasi? Upaya renovasi selama ini dilakukan bertahap agar bangunan masjid tetap bertahan. Namun, warga tak ingin mengubah bentuk aslinya sebagai identitas Masjid Al Hikmah.
-
Mengapa komposisi jemaah haji reguler dan khusus diubah? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Mengapa masjid ini penting? Masjid yang berasal dari abad ke-12 ini dibangun di lokasi di mana dinasti Almohad mendirikan ibu kota pertamanya di lembah terpencil di Pegunungan Atlas sebelum akhirnya merebut Marrakech.
-
Mengapa Masjid Kemayoran dipindahkan? Keberadaan bangunan masjid ini mengganggu petinggi Belanda. Akhirnya, pihak kolonial memindahkan masjid ke lokasi lain.
Karenanya, dengan ketentuan tersebut DMI menyerukan untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid sebanyak 60 persen dari kapasitas normal.
"Dengan ketentuan jaga jarak minimal semeter, maka daya tampung masjid tersisa 40 persen dari kapasitas normal. Karenanya untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syariat pelaksanaan diatur, khususnya Salat Jumat," terang JK.
JK melanjutkan, ada dua poin dalam pengaturan. Pertama, di samping masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk dilakukan Salat Jumat dua gelombang.
Masjid Harus Terus Steril
Kepada pengurus masjid, lanjut JK, diharapkan menggulung karpet dan disiplin membersihkan lantai masjid dan musala dengan karbol serta disinfectan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
"Masjid juga harus siapkan pengeras suara sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting bersifat daerah cegah tangkal Covid-19." tambah JK.
Jusuf Kalla dalam maklumatnya juga meminta, kepada masjid untuk menggalakkan penampungan zakat, infaq, shadaqah kepada masyarakat.
"Bisa berupa uang lump sum, atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas jemaah baik vitamin C dan E maupun pangan bergizi lainnya," tegas JK.
Selain difungsikan kembali menjadi pusat ibadah, JK juga menyerukan kesiagaan sebagai pos reaksi cepat jika terdapat jemaah tertular Covid-19.
"Karenanya kepada jemaah yang sedang batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," JK menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Murur di muzdalifah bisa saja dilakukan, namun itu tergantung keputusan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR
Baca SelengkapnyaPemerintah Saudi hanya memberika kuota sebanyak 55.000 jemaah haji Indonesia
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan menerapkan mabit di Muzdalifah dengan skema murur pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan murur saat bermalam di Muzdalifah telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menekankan, skema tanazul tersebut masih didiskusikan dan bersifat sukarela.
Baca SelengkapnyaSkema ini dinilai lebih aman untuk menjaga keselamatan mereka dalam menjalani rangkaian puncak ibadah haji.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca Selengkapnya