Segini Cuan Diraup Penempel QRIS Palsu Kotak Amal 38 Masjid, Sepuluh Hari Rp13 Juta
Merdeka.com - Tersangka penipuan QRIS Palsu, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) akhirnya dibekuk petugas. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berhasil meraup belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya.
Jumlah itu terhitung sementara mencapai Rp13.060.000, dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan, sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.
"Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp13.060.000," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
Meski demikian, Auliansyah menegaskan nominal tersebut masih kemungkinan berkembang. Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.
"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Di samping pendalaman, Auliansyah juga menyampaikan pengawasan juga akan dilakukan bersamaan pengawasan yang akan dilakukan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
"Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman teman dan kita masih melakukan pengembangan terus," jelasnya.
"Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya," tambahnya.
Modus Tersangka
Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai dicetaj stikernya sejak 23 Maret 2023. Sampai akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.
"Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana," jelasnya.
©2023 Merdeka.com
Auliansyah mengatakan, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel diatas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.
“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya, QRIS yang sudah ada. atau menempel di tembok lain yg berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya,” ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Auliansyah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka dan barang bukti kasus QRIS palsu di masjid diserahkan Selasa kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya