Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sehari Rp 127 juta, duit tilang jalur Transjakarta harus jelas

Sehari Rp 127 juta, duit tilang jalur Transjakarta harus jelas Mobil kedutaan serobot jalur busway. ©2013 Twitter/@TMCPoldaMetro

Merdeka.com - Hanya dalam sehari nominal denda pengendara yang ditilang karena menerobos jalur Transjakarta mencapai Rp 127 juta. Dengan pendapatan sebesar itu seharusnya pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan.

"Tilang yang putuskan pengadilan. Kita berharap uang langsung masuk ke kas negara. Jangan ada pembayaran di tempat," kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada merdeka.com, Rabu (27/11).

Mengantisipasi terjadi penyimpangan, menurut Neta, seharusnya polisi bertugas menjaga jalur Transjakarta membuka identitasnya. Hal ini harus dilakukan mengingat ketentuan denda Rp 500 ribu bisa menjadi lahan basah.

Orang lain juga bertanya?

"Seharusnya di rompi polisi ada namanya, sering mereka sengaja umpetin identitas supaya gampang 'damai'," kata Neta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menegaskan kalau polisi hanya sebagai petugas di lapangan tidak memegang uang denda. Dia juga menjamin setelah sidang di pengadilan, uang akan disetorkan ke kas negara.

"Polisi enggak pegang uang. Polisi hanya jongos, pembantu di lapangan," katanya.

Menurut Hindarsono, sesuai ketentuan seluruh uang denda akan disetorkan ke pusat. Dia mengusulkan agar denda sebaiknya masuk ke kas pemerintah daerah. "Setuju masuk ke pemda, selama ini ke pusat," tuturnya.

Data yang diperoleh merdeka.com, tercatat ada 217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan 1 kendaraan beban melanggar. Angka pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat 262, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yaitu 19, 18 di Jakarta Selatan dan 4 di Jakarta Utara.

Para pelanggar berasal berbagai kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, 189 swasta, 13 wiraswasta, 8 pelajar, 33 pengemudi dan 9 pedagang atau buruh. Total tilang pada hari Senin (25/11), mencapai 254 kendaraan mobil dan motor dengan 118 SIM dan 136 STNK yang ditahan.

Jika dihitung, dengan jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 254 dan denda Rp 500.000, maka dalam sehari nilai total denda Rp 127 juta.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Perlu Kamu Tahu
Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Perlu Kamu Tahu

Perbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Ditilang Mulai 26 Agustus, Ini Besaran Denda untuk Motor dan Mobil

Penilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta
Pemprov DKI Harap Tilang Elektronik Berlaku di Jalur TransJakarta

Hal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan
Aturan Sudah Disahkan, Pintu Tol untuk Tap E-Money Bakal Dihilangkan

Namun pemerintah tak ingin perusahaan tol baik BUMN maupun swasta kesulitan secara finansial lewat sistem itu.

Baca Selengkapnya