Sehari sebelum diciduk KPK, 3 hakim PN Medan putus perkara korupsi Tamin Sukardi
Merdeka.com - Humas PN Medan Erintuah mengakui 4 hakim diamankan KPK, Selasa (28/8). Tiga di antaranya merupakan majelis hakim yang sehari sebelumnya memutus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Ketiga hakim yang menjadi majelis hakim perkara Tamin Sukardi yakni Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke Sinaga (hakim karier), dan Merry Purba (hakim adhock Tipikor). Bahkan panitera pengganti dalam perkara itu, Elfandi, juga diamankan KPK.
Namun, belum dapat dipastikan OTT KPK di PN Medan itu terkait patgulipat penanganan perkara korupsi Tamin Sukardi. Sebab selain keempat orang yang terlibat perkara itu, KPK juga mengamankan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan seorang panitera pengganti, Oloan Sirait.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Sebelumnya, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui KPK membawa keenam orang itu dari Gedung B PN Medan, Jalan Pengadilan, Selasa (28/8) sekitar pukul 09.00 Wib.
Namun, Erintuah mengaku tidak mengetahui pasti perkara yang terkait operasi KPK . "Saya tidak tahu pasti. Tapi seperti kasus pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Agus menjelaskan, delapan orang diamankan dalam OTT kali ini.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujar Agus di Jakarta.
Selain menangkap delapan orang, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Tim masih melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Uang dalam bentuk dolar singapura juga telah diamankan. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaYanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca Selengkapnya