Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal

Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal Infografis Bahaya Laten Pinjaman Online Ilegal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya setidaknya menerima 200 laporan dari warga yang tinggal di wilayah Priangan Timur Jawa Barat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal. Laporan tersebut berkaitan dengan teror dan intimidasi terkait angsuran pinjaman.

Resepsionis OJK Tasikmalaya, Gisma Dwi P mengungkapkan bahwa selama ini nasabah memang mengalami teror dan intimidasi karena minimnya pengetahuan hingga ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Walau begitu, pinjaman itu semakin meresahkan selama pandemic Covid-19.

"Sejak Januari sampai Oktober (2021) ada 200 orang (yang melaporkan) dan setiap minggu ada laporan 5 kali di Priangan Timur," ungkap Gisma kepada wartawan, Kamis (21/10).

Jumlah laporan tersebut, menurut Gisma, tidak termasuk nasabah yang melapor kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat rata-rata meminjam uang mulai Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Namun karena tidak bisa membayar akhirnya mereka melakukan intimidasi dan teror sehingga debitur merasa rishi ditambah bunga juga dendanya yang semakin tinggi.

OJK Tasikmalaya, disebut Gisma, selama ini sudah meminta masyarakat agar menghubungi nomor 08112234157, baik melalui Whatsapp atau lainnya manakala menghadapi keluhan terkait pinjol. Langkah tersebut dilakukan setelah banyaknya warga yang mendapat teror dan intimidasi.

Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana meminta agar masyarakat menggunakan fintech lending yang berizin. Langkah tersebut harus dilakukan karena di wilayah Priangan Timur masih banyak warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

"OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang mana sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Ada 106 perusahaan," katanya.

Pinjol ilegal menurutnya harus ditinggalkan karena ada fee yang tinggi. Contohnya adalah saat masyarakat meminjam uang Rp1 juta yang diberikan hanya Rp600 ribu saja. Namun setelah meminjam, warga akan menanggung bunga yang tinggi juga denda yang tinggi juga manakala terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal. Hal itu sangat berbahaya karena berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian dirinya dan keluarga yang nyata diderita pemohon atas kerugian manfaat dan kemungkinan akan diterima oleh pemohon," tutup Edi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
OJK Bakal Tindak Iklan Pinjol Ilegal hingga Influencer yang Promosikan Judi Online

OJK tak segan-segan akan menegur pelaku pinjol ilegal terkait jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Benarkan Ratusan Anggota Satpol PP DKI Jakarta Terlibat Judi Online
Heru Budi Benarkan Ratusan Anggota Satpol PP DKI Jakarta Terlibat Judi Online

Atas temuan itu Inspektorat tengah melakukan pembinaan dengan bersurat ke Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya