Sejak Juli, Khofifah Surati Mendagri Minta Bupati Jember Diberhentikan
Merdeka.com - Pemprov Jawa Timur membenarkan kabar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian terhadap Bupati Jember, dr Faida. Surat tersebut dikirimkan Khofifah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sejak 07 Juli 2020.
"(Kabar) itu benar. (Surat usulan) sudah masuk ke Kemendagri. Itu sudah kewenangan Mendagri dan hingga kini belum ada jawaban apapun," ujar Inspektur Pemprov Jatim, Helmy Perdana Putera, saat ditemui merdeka.com di Jember, Jawa Timur pada Minggu (15/11).
Kedatangan Helmy ke Jember dalam rangka mendampingi kunjungan Gubernur Jatim, Khofifah. Pernyataan Helmy itu untuk menanggapi konfirmasi wartawan terkait beredarnya surat berjudul Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut Surat Mendagri.
-
Kenapa Bupati Ipuk mengunjungi Jumhari? Ipuk mengatakan, kunjungannya ke lansia sakit merupakan usaha pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan lansia di Banyuwangi.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Pj Bupati Jombang? Salah satu warga Jombang Imam yang berprofesi sebagai dosen swasta mengapresiasi ikhtiar Pj Bupati tersebut.
-
Apa yang dilakukan oleh Bupati Ipuk kepada Jumhari? Kepada Jumhari, Ipuk meminta untuk terus semangat dan menjaga kesehatan. 'Tetap semangat, kalau ada apa-apa bilang ke petugas Puskesmas' kata Ipuk.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim? 'Sudah dari Desember yang lalu, sudah 4 partai , Gerindra, ada Golkar, ada Demokrat, PAN, bulan Desember lalu sudah memberikan surat penugasan,' jelas dia.
Dalam surat tertanggal 07 Juli 2020 itu, Khofifah menyatakan telah melakukan fasilitasi yang diminta Mendagri kepada bupati Jember, dr Faida. Yakni mengupayakan agar hubungan bupati dengan DPRD Jember bisa kembali normal; mendorong agar bupati bersedia membahas rancangan APBD 2020 sesuai ketentuan; serta mendorong agar bupati Faida memperbaiki susunan birokrasi di Jember yang dianggap Mendagri ilegal.
Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan Gubernur Khofifah, seluruh rekomendasi yang diperintahkan oleh Mendagri Tito Karnavian itu, tidak ada satupun yang dikerjakan oleh bupati Faida. Padahal, deadline waktu yang diberikan Kemendagri, yakni 7 bulan agar bupati Faida mau berbenah, telah terlewati. Deadline tersebut ditetapkan Mendagri pada akhir Juni 2020 lalu.
Atas hal tersebut, Khofifah menilai Bupati Faida tidak memiliki iktikad baik untuk mematuhi peraturan perundangan. Karena itu, dalam surat tersebut, Khofifah menilai Faida layak untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Jember. Hal ini mengacu pada pasal 78 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain kepada Mendagri, dalam surat Khofifah itu tertulis surat ditembuskan juga kepada tiga pihak di internal Kemendagri. Yaitu Irjen, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena itulah, sejak Juli hingga beberapa bulan berselang, surat tersebut tidak diketahui oleh publik. Barulah pada awal November 2020, salinan surat tersebut tersebar di kalangan wartawan. Terkait hal tersebut, Helmy membantah bahwa surat itu bocor.
"Teman-teman wartawan sudah tahu semua. Tetapi yang perlu saya jelaskan, surat itu bukan bocor, karena sudah dikirim sejak Juli lalu. Kalau kemudian diketahui masyarakat, ya tidak apa-apa. Karena itu sudah keluar (dikirim secara resmi ke Mendagri), bukan bocor. Masyarakat perlu tahu," pungkas Helmy.
Sementara itu, Gubernur Khofifah yang dikonfirmasi di kesempatan yang sama, menolak berkomentar kepada awak media perihal kisruh politik di Jember. "Sudah ya," tutur Khofifah sembari berlalu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi memberhentikan Khofifah dan Emil Dardak melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca SelengkapnyaKeppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan.
Baca SelengkapnyaHendy beralasan, masa jabatannya di periode pertama yang tidak sampai 4 tahun, membuatnya merasa belum banyak berbuat untuk masyarakat Jember.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSelain Alex, Dewas KPK juga turut memeriksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai perkembangan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPDIP menugaskan Hengky Kurniawan untuk maju dalam Pilkada Kota Blitar meski berstatus petahana di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Selengkapnya