Sejoli dan WN Malaysia ditangkap usai sembunyikan sabu di anus dan alat kelamin
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, menangkap tiga orang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Bali. Dua pelaku di antaranya berinisial S (24) dan AP (25) adalah pasangan kekasih asal Riau Sumatera Tengah.
Sedangkan seorang Pria berinisial AA (23) yang ditangkap oleh petugas warga negara Malaysia. Mereka ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (11/3) siang.
Dari kronologinya, ketiga tersangka ditangkap ketika mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Para pelaku ini turun bersama dengan menumpang maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok-Denpasar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Kemudian petugas mencurigai gelagat pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan lewat mesin X-Ray kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan modus insert ke dalam organ tubuh kemaluan.
"AA, S, dan AP dicurigai saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai setelah mendarat di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan bahwa adanya barang mencurigakan di dalam tubuh ketiganya dan barang bawaan yang selanjutnya di bawa ke ruang pemeriksaan bea dan cukai di bandara," ucap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Bali, Senin (26/3).
Tersangka berinisal AA, warga Malaysia ini kedapatan memiliki satu plastik berwarna putih berisi sabu dengan berat 36,20 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam tempat pensil berwarna ungu merek Chihui di tas punggung warna hitam abu-abu miliknya.
Tidak sampai di situ, petugas juga memeriksaan badan terhadap pelaku ini dan ditemukan juga tiga bungkus plastik berwarna putih, berisi masing-masing sabu seberat 36,25 gram, 33,73 gram dan 20,73 gram.
"Diduga sediaan narkotika jenis methamphetamine (Sabu) yang yang semuanya disembunyikan di dalam dubur," kata Himawan.
Sementara, hal yang sama juga ditemukan di tubuh dua kekasih tersebut yang disimpan di dalam tubuh atau pada lobang dubur. Pelaku berinisial S yang merupakan karyawan swasta tersebut ditemukan empat bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 42,32 gram brutto, 44,81 gram brutto, 39,66 gram dan satu bungkusan plastik dengan berat 38,78 gram brutto.
Sedangkan seorang wanita AP, yang merupakan kekasih S dengan profesi sebagai wiraswasta, juga kedapatan menyembunyikan sediaan narkotika dengan modus yang sama menyembunyikan baram haram tersebut di area kelaminnya.
AP kedapatan menyelundupkan empat klip plastik kecil, yang berisi sabu dengan masing-masing seberat 36,73, gram, 34,73 gram, 34,69 gram dan 34,26 gram. Ketiga pelaku tersebut, akan diserahterimakan ke pada Polda Bali, untuk mengembangkan dan menindaklanjuti kasus penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut.
"Ketiga tersangka ini, diduga melanggar Pasal Undang-undang nomor 10 Tahun 1995. Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2), Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca Selengkapnya