Sejoli korban persekusi Cikupa bakal bersaksi di PN Kota Tangerang
Merdeka.com - Sidang kasus persekusi terhadap sejoli kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, hari ini. Korban persekusi yang sudah menjadi pasangan suami istri bakal dihadirkan sebagai saksi.
"Agenda sidang persekusi menghadirkan saksi korban RA dan MA," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rahmadhy Seno Lumakso kepada merdeka.com, Selasa (12/2).
Total ada enam terdakwa sudah menjalani persidangan. Dakwaan pertama untuk ketua Rukun Tetangga (RT) Komarudin alias Toto. Kedua Iis Suparlan alias Ocong dan Anwar Cahyadi alias Jabrik. Ketiga Suhendang alias Anom dan Nuryandi alias Goplek. Terakhir ketua Rukun Warga (RW) Gunawan Saputra.
-
Kapan sidang perdana perceraian? Pada 24 Juli 2024, sidang perdana perceraian Kimberly dan Edward akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Semuanya ada empat dakwaan. Kesaksian RA dan MA untuk semua terdakwa," tuturnya.
Menurut Seno, sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Namun Seno belum dapat memastikan sidang digelar terbuka atau tertutup. "Tergantung hakimnya," tandas Seno.
Pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin yang merupakan ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dalam surat dakwaan diketahui jika Komarudin lah yang datang ke kontrakan MA mencari RA. Dia membuka paksa pakaian yang dikenakan MA.
Komarudin juga membangunkan warga sambil berteriak 'ini orang yang berbuat mesum di kampung kita'. Komarudin kembali berteriak, 'kalau mau foto foto saja, kalau mau video silakan, dan kalau mau selfie silakan selfie'.
Setelah itu RA mendapat tindak kekerasan. Dipukul dan ditampar berulang kali. Bajunya juga dirobek oleh Anwar. Dalam kondisi nyaris bugil RA dan MA diarak oleh Komarudin bersama dengan Iis, Anwar, Suhendang menuju rumah Pak RW Gunawan Saputra.
Terdakwa Nuryandi memukul bagian wajah dan mengenai pipi RA dan memaksa agar RA membuka celana. Di pos ronda, Gunawan memarahi dan memukul RA lalu menampar MA sebanyak satu kali.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca Selengkapnya