Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah saksi hadir di sidang kasus tewasnya ajudan Dandim Lamongan

Sejumlah saksi hadir di sidang kasus tewasnya ajudan Dandim Lamongan Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Militer III-13 Madiun pada tanggal 25 April mendatang kembali akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus meninggalnya Kopka Andi Pria Dwi Harsono yang melibatkan Komandan Kodim 0812/Lamongan.

Oditur Militer III/13 Madiun, Letkol Laut Ediyanto, mengatakan saksi yang akan dihadirkan rencananya adalah, Gina Herdina yang merupakan Istri dari Letkol Inf Ade Rizal Muharam yang saat itu menjabat sebagai Dandim Lamongan.

"Saya minta semua saksi yang hadir di persidangan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Ediyanto.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, pada sidang yang digelar 19 April lalu, pengadilan militer setempat telah menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Di antaranya, Emavika Pratiwi sebagai penanggung jawab Pos Kesehatan Kodim 0812 Lamongan Ainur Ghuri sebagai dokter di RSUD dr Soegiri, dan Abdul Azis, dokter forensik dari RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Abdul Azis dokter forensik dari Surabaya, mengatakan, penyebab kematian korban bukan gantung diri, namun diduga kuat karena mengalami patah tulang lidah.

Hal itu berdasarkan hasil autopsi mayat setelah makamnya di Kediri dibongkar pada Desember 2014. Aziz mengatakan, penyebab patah tulang lidah itu akibat benturan benda tumpul.

Sementara saksi Emavika menjelaskan, kematian korban terjadi antara delapan hingga 10 jam sebelum ditemukan tergantung oleh anggota Kodim 0812 Lamongan. Emavika memprediksi korban mengembuskan nafas terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 14 Oktober 2014.

"Tidak terjadi kaku mayat dan kematian korban akibat dibunuh orang lain," bebernya dikutip dari Antara.

Hingga kini proses peradilan atas kasus yang melibatkan Dandim Lamongan itu masih bergulir. Dalam perkara ini ditetapkan enam orang terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Pertama untuk terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Kedua, terdakwa Serka Mintoro, Serda Agustinus Merin, dan Serma Agen Purnama. Adapun berkas ketiga untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang saat itu menjabat Dandim 0812 Lamongan.

Seperti diketahui, pada Oktober 2014, jenazah Kopka Andi ditemukan oleh petugas piket Unit Kodim 0812/Lamongan, Sertu M Hamzah. Saat ditemukan di ruang penyidik, Kopka Andi meninggal tergantung dengan menggunakan sarung. Korban merupakan ajudan Dandim Lamongan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan
⁠Muncul Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Buat Pengakuan Mengejutkan Jujur saat Bersaksi Diarahkan

Sebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon "Iptu Rudiana Katakanlah yang Sebenarnya!"

Dede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara
Ingin Tebus Dosa, Dede Riswanto Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Penjara

Adapun awal mula kebohongan Dede terjadi, kata Asido, awalnya dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon.

Baca Selengkapnya