Sejumlah Unggahan Ketua KNPB Merauke Sebelum Ditangkap Satgas Nemangkawi
Merdeka.com - Satgas Siber Ops Nemangkawi telah menangkap Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke berinisial EKM (38). Pemilik akun Facebook Manuel Metemko ini ditangkap karena didiga telah menyebar hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan dengan SARA.
"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Sejumlah unggahan yang diposting oleh EKM di akun Facebooknya yakni pada Senin (7/6) 'aparat Militer Indonesia yang disebutnya telah menembak sejumlah warga sipil secara brutal di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Jumat (4/6)'. Dalam postingan ini juga mengunggah foto sejumlah orang tergeletak sudah tak bernyawa.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Apa yang dilakukan akun Facebook palsu terkait Jusuf Hamka? Akun Facebook yang diklaim milik Jusuf Hamka membagikan uang kepada masyarakat umum untuk membangun rumah.
-
Siapa yang membuat berita hoaks? Menurut NewsGuard, situs-situs ini mengklaim diri mereka sebagai sumber berita lokal yang independen, namun tidak mengungkapkan afiliasi partisan atau asing mereka.
-
Siapa yang menyebarkan informasi penipuan tentang Jusuf Hamka? Informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
Selain itu, pada Minggu (6/6) lalu ia juga memposting sebuah foto dengan caption 'Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (3/6)'.
Dalam akun itu juga memposting 'jika Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN hilang, mungkin digunakan untuk pembiayaan operasi militer di Papua'. Ia juga memposting, 'Kapolri dan Panglima TNI bertemu para bupati langsung issu teroris menggema di seluruh Papua'.
Ada lagi postingan yang menyebut, 'Kapolda Papua berhasil menghidupkan Rasisme #Thanks'. Selanjutnya, akun itu memposting, 'Lebeli teroris kepada TPNPB tetapi praktek operasinya kepada seluruh orang asli Papua'. 'Selamat jalan Bapa wakil Gubernur Papua'.
Iqbal pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita atau informasi tidak benar alias hoaks.
"Janganlah membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai," ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Manuel Metemko berinisial EKM (38). Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke ini ditangkap karena diduga telah menyebar hoaks, provokatif, kebencian atau permusuhan dengan SARA.
"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," kata Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Ia menyebut, penangkapan terhadap EKM dilakukan pada Rabu (9/6) sekitar pukul 22.35 Wit, saat berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
"Penangkapan EKM dilakukan atas penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi, dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021," sebutnya.
Iqbal menjelaskan, penangkapan terhadap EKM juga setelah pihak menyelidiki laporan tersebut secara online terhadap media sosial milik terduga pelaku.
"Dari upaya penyelidikan online terhadap media social dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Kini, petugas sudah membawa EKM ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
"Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik," ujarnya.
Dalam penangkapan terhadap EKM, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah handphone merek Vivo warna biru type Y15, 2019.
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaDalam profil akun @rendytoejeh yang juga disebarkan akun X @Pai_C1 diperlihatkan kalau si polisi merupakan anggota Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengungkapkan kronologi penangkapan Palti yang dilakukan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaTNI minta pemilik akun menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah dipublikasi.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAB memprovokasi pemakaman Lukas Enembe melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha dengan jumlah pengikut lebih dari 100 ribu.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya