Sekda Bangkalan diperiksa terkait kasus suap gas alam
Merdeka.com - Pendalaman kasus suap jual beli gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Sekretaris Daerah Bangkalan, Eddy Moeljono, dipanggil sebagai salah satu saksi dalam kasus itu.
Saksi lainnya adalah Bahrudin, seorang wiraswasta sekaligus Ketua RT 002/RW 001, Bangkalan, H. A. Zaini (swasta), Abdur Rouf (ajudan Ketua DPRD Bangkalan K.H. Fuad Amin Imron), Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Moch. Soetikno, dan Bendahara PD Sumber Daya Maryatul Kiptiah. Dua nama terkahir juga sudah diperiksa kemarin.
"Benar diperiksa untuk tersangka ABD," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (13/1).
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Diduga Eddy mengetahui soal kontrak jual beli gas alam menyimpang diteken semasa KH. Fuad Amin masih menjabat Bupati Bangkalan. Sementara dalam kasus sama, Direktur PT Media Karya Sentosa alias Media Energi, Antonio Bambang Djatmiko, kembali diperiksa sebagai saksi buat tersangka FAI.
Kasus ini berawal dari niat Perusahaan Listrik Negara ingin membangun fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur. Perseroan itu pun mengikat perjanjian dengan pemerintah daerah setempat. Di Gresik, sumber pembangkit listrik itu sudah berdiri. Sementara di Gili Timur sama sekali tidak dibangun.
Sebabnya diduga ada kejanggalan kontrak jual beli gas antara Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, Pertamina EP, dengan perusahaan makelar (trader) PT Media Karya Sentosa alias Media Energi pada 2006. Bupati Bangkalan saat itu, KH. Fuad Amin Imron, sudah sepakat siap membangun PLTG itu. Tetapi, PLN ingin supaya beban pembangunan pipa gas ke fasilitas itu ditanggung oleh pemerintah setempat. Fuad menyetujui hal itu. Pasokan gas dipilih dari kilang lepas pantai Madura Barat dikelola PHE-WMO. Sayangnya, pengiriman gas tidak dilakukan langsung oleh Pertamina EP sebagai distributor, melainkan mesti lewat Media Energi.
Fuad lantas membikin perjanjian antara dia, Media Energi, dan Perusahaan Daerah Sumber Daya ihwal kontrak pasokan gas dan pembangunan jaringan pipa ke PLTG. Dalam klausul kontrak dinyatakan, dari jumlah pembelian gas sebanyak 40 BBTU, Media Energi menyisihkan gas sebesar 8 BBTU buat memasok PLTG Gili Timur. Kontrak gas itu pun sudah disetujui oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sekarang SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Namun dalam kenyataannya, Media Energi dan PD Sumber Daya tidak pernah membangun jaringan pipa gas itu. PLTG Gili Timur pun tinggal mimpi lantaran PLN membatalkan rencana dan mengalihkannya ke Riau. Sementara gas buat pembangkit listrik itu pun tak jelas ke mana larinya. Tetapi, ada kesepakatan terselubung antara Media Energi dan Fuad. Sebagai imbalan kontrak jual beli gas fiktif, Media Energi wajib menyetor uang kepada Fuad melalui PD Sumber Daya. Sementara Media Energi meraup keuntungan berlipat dengan membeli gas dengan harga rendah.
Pertamina EP sebagai penyalur menolak disalahkan dalam perkara itu. Mereka merasa sudah menunaikan kewajiban dengan mengantar gas dari kilang ke tepat di titik serah pembeli, serta sudah menjalankan perjanjian sesuai kontrak dan menjual gas dengan harga cukup baik. Mereka juga menampik tudingan merugikan keuangan negara. Mereka menyangkal dituding menjadi sumber kegagalan pembangunan PLTG Gili Timur. Masalah pembangunan jalur pipa dari Gresik menurut mereka adalah urusan antara Media Energi dan PD Sumber Daya.
Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Jawa Timur, K.H. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio.
Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada ajudan Amin, Rauf. Saat ditangkap, di dalam mobil Rauf ditemukan duit sebesar Rp 700 juta.
Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.
Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.
Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Rauf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.
Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor Minyak Sawit Mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022
Baca SelengkapnyaSidang kasus korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan ketiga KPK.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaAgenda pemeriksaan Airlangga dilakukan pada Senin pekan depan setelah sebelumnya mangkir.
Baca SelengkapnyaSekadar mengingatkan, kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul.
Baca SelengkapnyaKeterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Baca Selengkapnya