Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekda sebut Sumber Waras seharusnya kembalikan Rp 191 M, bukan DKI

Sekda sebut Sumber Waras seharusnya kembalikan Rp 191 M, bukan DKI Rumah Sakit Sumber Waras. ©2016 Merdeka.com/ronauli

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menindak lanjuti rekomendasi hasil pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK dan BPK baru menggelar pertemuan untuk menyamakan persepsi soal tidak ada indikasi korupsi dalam pembelian lahan itu pada Senin (20/6) kemarin.

Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah menyatakan belum mengambil keputusan, termasuk rekomendasi BPK soal pengembalian uang yang diduga sebagai kerugian pembelian lahan sebesar Rp 191,3 miliar setelah ada surat tembusan resmi dari 2 lembaga itu.

"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan mungkin ada semacam surat, atau apa, dari KPK, atau BPK. Nanti ya kita sesuai isi surat, harus seperti apa," kata Saefullah di Balai kota, Jakarta, Selasa (21/6).

Orang lain juga bertanya?

Saefullah menyebut pihak yang seharusnya mengembalikan uang kerugian pembelian lahan seluas 3,6 hektar adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bukan Pemprov DKI.

"Yang mengembalikan bukan DKI, yang nerima uang. Tapi itu kalau memang seperti itu. Kita kan tunggu formalnya. Dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa," tegasnya.

Ditambahkannya, uang yang sudah dikembalikan, nantinya akan dimasukkan ke kas daerah. Kemudian, lanjut Saefullah, akan dicatat ke e-budgeting agar dapat digunakan tahun depan.

"Dikembalikan ke kas daerah. Masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya," pungkas dia.

Sebelumnya, dalam pertemuan itu, KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL
KPK Belum Terima Pengembalian Rp40 Juta dari Sahroni Sisa TPPU SYL

Uang tersebut padahal sempat dijanjikan Sahroni bakal di transfer ke KPK pada Senin (25/3) kemarin.

Baca Selengkapnya
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan
Mark Up Belanja DPRD Kota Kupang Capai Rp6,5 Miliar, Kejati Sebut Rp4,23 Miliar Belum Dikembalikan

Tim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara
KPU Jawab BPK: Sisa Anggaran Perjalanan Dinas Rp10,57 M Sudah Dikembalikan ke Kas Negara

Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU memastikan sudah melaporkan dan mengembalikan sisa anggaran tersebut ke kas negara.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya