Sekda Sumut yakin status terdakwa tidak akan ganggu kerjanya
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Hasban Ritonga yakin statusnya sebagai terdakwa tidak akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Dia juga menyatakan tidak bersalah dalam perkara hukum yang membelitnya.
"Saya merasa tidak bersalah dan proses hukum itu akan saya lalui dan Insya Allah tidak akan mengganggu agenda yang harus saya laksanakan selaku sekda," ucap Hasban kepada wartawan usai dilantik, Rabu (14/1).
Hasban yakin statusnya sebagai terdakwa tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai sekda, karena dia memiliki asisten dan kepala SKPD yang siap membantu. Menurut dia, mereka merupakan satu tim yang tugas-tugasnya bisa didelegasikan.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Hanung dilantik sebagai Pj Bupati? Dalam kesempatan itu, Hanung mengucap janji untuk melanjutkan program yang dijalankan oleh bupati sebelumnya, Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono yang selesai sejak memimpin pada 2018 lalu.
Hasban menyatakan akan mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Kita percaya dengan penegakan hukum," ucapnya.
Seperti diberitakan, Hasban Ritonga, yang berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit di Jalan Pancing, Deli Serdang, dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut. Dia dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujonugroho dan diambil sumpahnya di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1) siang.
Pelantikan ini didasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014. Dalam keputusannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Nurdin Lubis dari jabatan Sekdaprov Sumut dan mengangkat Hasban Ritonga sebagai penggantinya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paloh berharap tak ada kasus hukum yang menimpa pada satu-satunya menteri yang tersisa dari Partai NasDem itu.
Baca SelengkapnyaMayor Teddy masih bisa aktif di TNI meski menjabat sebagai Seskab di kabinet.
Baca SelengkapnyaHadi berharap situasi kondusif terus terjaga hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaHevearita menegaskan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Pemkot Semarang tetap berjalan dengan baik meski sedang diterpa isu dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaHasto juga membandingkan posisi Prabowo Subianto yang tetap menjadi Menteri Pertahanan meski maju sebagai calon presiden.
Baca SelengkapnyaTeddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat Menteri
Baca Selengkapnya