Sekjen Golkar dukung Jokowi minta kasus 2 pimpinan KPK disetop jika tak ada bukti
Merdeka.com - Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menanggapi positif pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri menghentikan kasus dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, jika tak ada bukti kuat. Agus dan Saut dilaporkan kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Sandi Kurniawan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi yang saya tangkap dari pernyataan Jokowi itu adalah sebuah pernyataan yang sangat arif bijaksana, dan betul-betul Pak Jokowi menempatkan diri sebagai pimpinan, pimpinan bangsa kepala negara, kepala pemerintahan yang mengatakan bahwa kita harus mendorong supremasi hukum. Nah saya kira ini yang pokok supremasi hukum," kata Idrus di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Dia mendukung pernyataan Jokowi terkait kasus Agus dan Saut. Menurutnya, Polri bisa meneruskan kasus itu jika menemukan bukti, tapi jika tak ada bukti dia sepakat Polri harus menghentikan kasus itu.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Ya apapun diproses apabila ada fakta-fakta yang menjadi dasarnya maka diproses. apabila tidak ada fakta-fakta tidak ada bukti-bukti maka hentikan. Saya kira sejatinya seperti itulah," ujarnya.
Dia mengaku mendukung apa yang menjadi keputusan Jokowi. Dia berharap agar semua lembaga penegak hukum mengikuti arahan dari Jokowi.
"Sebagai kepala negara yang membuat pernyataan sangat arif, sangat bijaksana dan mendorong supremasi hukum. Semuanya, bukan hanya persoalan yang ada di Kepolisian, di KPK tapi seluruh lembaga-lembaga yang ada, penegak hukum tentu harus mengikuti arahan presiden. Saya kira itu patut diberi apresiasi cara-cara ini," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya