Sekjen Kemensos Klaim Tak Tahu Juliari Minta Fee Bansos Covid ke Pejabat PPK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim bahwa dirinya tak tahu soal adanya permintaan fee bansos Covid-19 dari Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.
Hal ini disampaikan Hartono Laras ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/5).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
Dalam persidangan, Hartono mengatakan tak tahu terkait fee bansos Covid-19 yang sebagaimana di dakwaan digunakan untuk kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo. Pasalnya dia berujar bahwa kegiayan itu merupakan acara Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial, yang diketahui turut dihadiri penyanyi Cita Citata.
"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.
Meski demikian Hartono mengaku dihadapan ketua hakim Mihammad Damis tidak mengetahui soal pembayaran fee kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.
"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.
"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," tambahnya.
Selain itu, Hartono juga menuturkan, tak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Pasalnya, dia sendiri berujar tidak pernah mendengar penganggaran itu.
"Saya tidak pernah mendengar," pungkasnya.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaKasus korupsi bantuan Presiden bermula dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaKPK batal periksa Hasto karena tidak menghadiri panggilan penyidik
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca Selengkapnya