Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara, Bendahara KONI 2 Tahun Bui
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara denda Rp 150 juta, sedangkan Bendahara KONI, Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Tujuannya sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ending Fuad Hamidy selama 4 tahun denda Rp 150 subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan Jhonny E Awuy pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp 100 juta," ucap jaksa saat membacakan tuntutan Ending dan Jhonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan pemberian suap yang dilakukan oleh Ending dianggap terbukti dengan diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun diatasnamakan sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani. Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending.
Pemberian suap kembali terjadi pada bulan Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp 300 juta.
"Pada bulan Juni terdakwa mengatakan kepada Jhonny " Pak, tolong kasih bagian Pak Mulyana Rp 300 juta" uang tersebut kemudian diberikan Jhonny kepada Mulyana "ini bagian bapak dari Pak Hamidy," kata Jaksa menirukan ucapan Jhonny saat itu.
Selanjutnya, masih di bulan yang sama Ending, Jhonny dan Mulyana melakukan pertemuan di tempat makan Bakso Lapangan Tembak, Senayan. Di situ, Ending memberikan satu unit Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selang beberapa hari dari pertemuan itu, Ending kembali meminta Jhonny memberikan kartu ATM BNI sekaligus pin-nya dengan saldo Rp 100 juta ke Mulyana.
"Dengan fakta-fakta tersebut maka unsur pemberian hadiah atau janji berupa uang secara berlanjut telah terpenuhi," ucap jaksa.
Sementara itu dalam surat tuntutan, jaksa juga mencantumkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya