Sekjen MUI Soal Mudik Saat Pendemi Covid-19: Melakukan Sesuatu yang Haram
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Majelis MUI Anwar Abbas mengatakan mudik di tengah pandemi corona atau Covid-19 sama saja melakukan sesuatu yang haram. Ia menilai kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah, menuju ke tempat yang tak ada wajahnya juga, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja.
"Mubah. Karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," kata Anwar kepada Liputan6.com, Jumat (3/4).
Tapi, masih kata dia, kalau dia mudik dari daerah pandemi, ke daerah lain, maka itu tidak boleh.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Kenapa Kapolri menemukan rumusan baru untuk mudik 2025? 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," jelas Anwar.
Dengan demikian, menurut dia, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik disaat ada pandemi, boleh saja.
"Bahkan hukumnya adalah wajib. Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT, yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," ungkap Anwar.
"Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," lanjut dia.
Menurut dia, bagi yang melanggar ketentuan agama tersebut, serta protokol medis yang ada jelas, akan sangat berbahaya.
"Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan, serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," katanya.
Namun, sekali lagi ia menegaskan hal demikian adalah pendapat pribadinya, bukan fatwa MUI.
"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan As-Sunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, mengatakan pemerintah tak jadi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Namun demikian, nantinya akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona.
"Pemerintah tidak akan melarang mudik tapi mengendalikan agar pemudik tidak membawa penularan penyakit ke daerah masing-masing. Arahnya tidak secara keras melarang, tapi akan mengendalikan kalaupun orang pulang kampung mereka tidak membahayakan masyarakat di kampungnya," ujar Ridwan di Jakarta, Kamis (2/4).
Ridwan mengatakan, pemerintah akan memastikan masyarakat yang akan mudik dalam keadaan terbebas dari Covid-19. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur agar transportasi yang digunakan untuk mudik tidak terlalu padat.
"Cara yang lain adalah memastikan mereka yang pulang itu sudah dalam keadaan bersih sedang diupayakan. Kemudian dalam tatanan implementasi prinsip jaga jarak secara disiplin. Misalnya akan dikendalikan bus atau kereta jangan sesak, jalanan juga lancar supaya tidak terjadi penumpukan. Ini akan masih dibahas detailnya," paparnya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca Selengkapnya