Sekjen PPP sebut Hizbut Tahrir seharusnya dikenakan pasal makar

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Lewat Perppu tersebut, Arsul mengatakan pemerintah dapat cepat dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Menurut Arsul, keberadaan HTI di Indonesia sangat berbahaya. Bahkan, dia menyebutkan HTI lebih layak disangkakan dengan kasus makar oleh kepolisian ketimbang menangkap Sri Bintang Pamungkas maupun pihak lainnya.
"Saya udah liat video-videonya (HTI) dari 2013, bahkan menurut saya ketimbang kasus makar yang Sri Bintang cs itu, yang video (HTI) tahun 2013 di Senayan itu menurut saya lebih pas untuk dimakarkan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).
Arsul menambahkan, dalam video yang disaksikan olehnya, HTI sering melontarkan kata 'kafir' terhadap seseorang. Dalam video pula, HTI terang-terangan ingin menegakkan sistem khilafah di Indonesia.
"Kalau itu di buku ditulis tidak masalah, tapi ketika di kumpulan orang, di ribuan orang, menurut saya itu lebih eksplisit," ujarnya.
Arsul mengatakan siapa pun yang tinggal di Indonesia harus mengikuti sistem yang ada dengan menghormati Pancasila sebagai dasar negara. Maka apabila, ada pihak yang tak menerima Pancasila apalagi berniat mengganti dasar negara, pemerintah memang layak mengambil sikap.
Arsul menilai terkait pembubaran ormas dalam UU Ormas, para pembentuk UU itu sebenarnya menggunakan logika terbalik. Dia menjelaskan, pemerintah sebagai pemberi keabsahan suatu organisasi punya hak untuk mencabut keabsahan.
Baru kemudian organisasi yang dicabut keabsahannya itulah yang harus mendatangi pengadilan jika merasa tidak melanggar syarat apapun.
"Ketika kemudian syarat-syarat keabsahan tidak terpenuhi karena suatu keadaan, ketika akan membatalkan keabsahan kok pemerintah yang minta izin ke pengadilan? Harusnya pemerintah boleh cabut dulu, pihak yang merasa dicabut itulah yang kemudian pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Arsul mengatakan partai politik pendukung pemerintah kompak mendukung diterbitkannya Perppu tersebut.
"Memang di kalangan koalisi partai pendukung pemerintahan itu sudah sepakat untuk mendukung Perppu ya. Karena kita punya kesadaran yang sama," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya