Sekolah dan keluarga minta pelaku pencabulan dihukum berat
Merdeka.com - EW (56), seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya, telah diamankan kepolisian setempat.
Pihak Sekolah, tempat EW mengajar membenarkan jika EW telah ditahan kepolisian sejak sepekan lalu atas dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya sendiri. Mereka berharap EW diberikan hukuman seberat-beratnya, lantaran perilakunya selama ini tidak pantas dilakukan oleh seorang guru.
Permintaan sama dilontarkan oleh keluarga korban. Mereka geram atas perlakuan EW terhadap anak gadisnya itu.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Klaten, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat dikonfirmasi mengaku baru mendapat laporan atas kasus tersebut. Kabid Umum BKD, Joko Purwanto kepada wartawan mengatakan segera melakukan koordinasi ke Polres Klaten.
Ia juga akan menanyakan kejadian tersebut langsung kepada tersangka. Mengenai sanksi, Joko mengaku akan memberikan sanksi berat jika terbukti.
"Kami telah menyiapkan sanksi berat, jika EW terbukti melakukan perbuatan asusila tersebut," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, EW diamankan polisi sebab diduga telah melakukan pencabulan berkali-kali kepada salah satu muridnya. Bahkan tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut selama 3 tahun berturut-turut.
Sejak sepekan lalu, EW mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Hastin Maharjanti membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengaku saat ini masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca Selengkapnya