Sekolah di Medan Dilarang Pungut Biaya di Tengah Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Sekolah negeri dan swasta, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD, dan SMP sederajat, di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang memungut biaya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Tidak boleh ada biaya pendaftaran, sumbangan, maupun biaya pembangunan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta dan Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020 untuk UPT TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan.
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat. "Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat, terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan," kata Akhyar.
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Bagaimana cara SD Negeri 20 Palembang menarik siswa baru? Tiga peserta yang tinggal di sekitar sekolah tersebut mendaftar secara offline. Sementara pada saat PPDB sistem online tak satu pun calon siswa yang mendaftar.
-
Dimana pendaftaran siswa baru dibuka? Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dimulai di berbagai daerah. Pendaftaran ini dibuka di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Salah satu metode pendaftaran dilakukan secara online. Di Jakarta, PPDB secara online dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Bagaimana cara mendaftar siswa baru? Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah dimulai di berbagai daerah. Pendaftaran ini dibuka di berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA. Salah satu metode pendaftaran dilakukan secara online.
Akhyar menjelaskan, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan, tegas Akhyar, perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru. "Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Civid-19, gunakanlah buku tahun sebelumnya," harapnya.
Dia berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. "Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Khusus untuk sekolah negeri, sesuai Surat Edaran No.420/3482 tanggal 14 Mei 2020, selain dilarang mengutip uang sumbangan dalam bentuk apa pun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, UPT TK, SD dan SMP juga dilarang membuat pungutan lain.
Disebutkan dalam edaran itu, sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pihak sekolah juga tidak boleh membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
Terkait dengan surat edaran itu, Akhyar minta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. "Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No.420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan.
Dalam suratnya, Muslim mengimbau agar kepala SD dan SMP swasta tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat Keterangan Kelulusan siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi, seperti SPP dan lainnya.
"Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!" tegas Muslim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaIndikasi sekolah negeri sepi peminat sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. SD Negeri di Ponorogo tak dapat satu pun murid pada tahun baru.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan
Baca SelengkapnyaPemkot Surabaya Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Fakta di Baliknya
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPlt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan
Baca SelengkapnyaSekolah swasta gratis di Jakarta tak akan menerapkan peraturan zonasi dan batasan usia atau umur seperti di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSalah satu SMP swasta di Surabaya hanya diminati dua pelajar saat pendaftaran tahun ajaran baru. Namun, satu di antaranya justru mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaBudi menyebutkan sebanyak 2.090 sekolah itu ditargetkan bisa diterapkan (sekolah gratis) pada tahun ajaran baru 2025.
Baca Selengkapnya