Sekolah Disegel Ahli Waris, Murid SDN di Kabupaten Tangerang Tak Bisa PTM Terbatas
Merdeka.com - 1.000 Siswa SD Negeri Kiara Payung, di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terlunta-lunta di hari pertama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada Senin (25/10).
Hal itu setelah gedung SD Negeri tesebut digembok dan disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Almarhum Miing Bin Rasiun. Segel itu terpampang di lokasi bangunan SD milik pemerintah Kabupaten Tangerang.
Nampak dari spanduk yang dipasang pihak ahli waris di gerbang utama sekolah. Dengan kalimat larangan bagi siapa pun melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik Rumah Bersejarah itu? Saat itu pemilik rumah tersebut adalah Raden Mas Ari Sumarmo Sastro Dimulyo.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik bangunan tua di Semarang? Seperti diketahui dari postingan itu, rumah besar tersebut dulunya adalah milik pengusaha sandal merek 'Orie' berdarah Tionghoa, Ong Ing Yip.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Dalam spanduk larangan itu, pihak diduga ahli waris juga menjelaskan dasar hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
Pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris dari lahan SD negeri itu, Muhidin, mengungkapkan kalau penyegelan bangunan SD Negeri Kiara Payung itu, disebabkan tidak adanya titik temu antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dengan ahli waris. Terkait dana pergantian hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah yang telah didirikan Pemkab Tangerang, sejak tahun 1984 itu.
"Perkaranya sendiri sudah dimenangkan oleh kami, ahli waris. Dalam sidang gugatan tahun 2019 dan putusan Pengadilan pada 9 Juni 2020 terkait hak kepemilikan lahan yang berdiri bangunan SDN Kiara Payung itu," kata Muhidin Senin (25/10).
Dia menerangkan, objek lahan yang diperkarakan hingga putusan pengadilan itu, seluas 3.000 meter persegi. Hingga saat ini, pihak Pemkab Tangerang, juga belum menindaklanjuti ketetapan hukum tersebut.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujar dia.
Muhidin menegaskan, tidakan penyegelan terhadap lahan pada bangunan SDN Kiara Payung itu, karena tidak adanya itikad baik Pemkab Tangerang, terhadap putusan inkrach Pengadilan.
"Dalam putusan itu isinya perbuatan melawan hukum. Selama ini kita juga merasa kecewa terhadap Bupati Tangerang, Bapak Zaki Iskandar, karena tidak taat dan patuh atas keputusan pengadilan itu," kata dia.
Dia menilai pemerintah dalam hal ini Bupati Tangerang, sengaja melawan hukum dengan tidak menaati putusan hukum dan status quo pada masa persidangan di periode tahun 2019 sampai Juni 2020 lalu.
"Sebab, saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020 kemarin, pihak Pemkab Tangerang, justru seenaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris," kata Muhidin.
Kemudian, setelah pengadilan memutuskN hasil persidangan, pihak ahli waris kata Muhidin, sempat dipanggil oleh Pemkab Tangerang, untuk mediasi terkait perkara tersebut.
"Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tamabahan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu," kata dia.
Dengan kondisi itu, kini, pihak ahli waris menuntut agar Pemkab Tangerang, melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang digunakan gedung SD itu.
"Kalau kami tuntutan agar pemda melakukan ganti rugi, karena selama ini sudah 45 tahun berdiri tanpa ada koordinasi keluarga dan ahli waris," jelas dia.
Orang Tua Murid Minta Pemda Tangerang Tanggung Jawab
Orang tua siswa SDN Kiara Payung, Marlina, menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang tidak mampu menuntaskan polemik tersebut, hingga membuat kegiatan belajar mengajar putranya terganggu.
"Apalagi ini kan dibuka setelah ada pelonggaran, belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini," jelasnya.
Dia dan para orang tua siswa lainnya berharap, kedua belah pihak bisa segera menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi, putusah hukum dari sengketa lahan itu, telah mendapat ketetapan hukum.
"Sudah mau mulai normal, keadaan begini (disegel sekolah). Bingung saya sebagai orang tua murid. Saya harap, pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kita sebagai orang tua murid bingung," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gedung bangunan SD Negeri Kiara Payung, berdiri diatas lahan seluas tiga ribu meter persegi. Lahan itu sebelumnya, adalah bukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. SDN Kiara Payung sendiri, didirikan sejak tahun 1984, dengan memanfaatkan lahan milik pribadi warga atas nama almarhum Miing Bin Rasiun.
Seiring berjalannya waktu, penggunaan lahan SD Negeri Kiara Payung ini tidak mendapatkan pergantian lahan, maupun biaya sewa lahan milik pribadi warga tersebut.
Alhasil, sengketa lahan itu begulir ke ranah hukum dam berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang telah inkrah dimenangkan oleh pihak ahli waris dari almarhum Miing bin Rasiun. Sampai kemudian pihak ahli waris menuntut haknya kepada Pemkab Tangerang dan melakukan penyegelan atas lahan milik ahli waris itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno mengatakan Wensen School Indonesia dipastikan ditutup.
Baca Selengkapnyasiswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini yang bersangkutan sulit dihubungi. Hal tersebut juga yang mendorong para orang tua melakukan aksi yang isinya menuntut agar uang mereka kembali.
Baca SelengkapnyaSeorang orang tua mengaku pusing dengan alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Garut, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaPara guru, siswa, hingga wali murid tak kuasa menahan haru bahagia saat SMK Prapanca 2 Surabaya kembali dibuka.
Baca SelengkapnyaInspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan penampakan rumah mewah yang terbengkalai, rumah tersebut milik mantan Bupati Sumedang yang rencananya hendak dipakai untuk sekolahan
Baca Selengkapnya