Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekuriti perusahaan nyambi jadi pencuri kayu hutan TNGL

Sekuriti perusahaan nyambi jadi pencuri kayu hutan TNGL pencurian kayu. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Pengiriman kayu jenis meranti batu dan damar yang diduga dicuri dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) digagalkan petugas kehutanan. Seorang pria ditangkap bersama kayu yang sudah dijadikan 46 keping broti itu.

"Petugas kita menghentikan pengiriman 46 keping broti ini tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan kantor Kecamatan Brandan Barat, sekitar Pangkalan Susu, Langkat. Langsung kita bawa ke sini (kantor BBTNGL) di Jalan Selamat, Medan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo kepada wartawan, Jumat (19/6).

Dia memaparkan, tim patroli berhasil menggagalkan penjual kayu itu setelah mengintai mobil Toyota Kijang BK 1090 ZA yang memasuki kawasan TNGL sejak sore hari. Kendaraan itu baru keluar pada malam hari dan saat dihentikan ternyata mengangkut 46 keping meranti batu dan damar.

"Bersama kayu itu diamankan satu orang berinisial S (38), warga Desa Harapan Maju. Yang bersangkutan mengaku sebagai sekuriti PT BM," jelas Sapto.

Kasus ini merupakan yang ketujuh pada 2015. Dari tujuh kasus ini, terjadi dua kali upaya menggunakan kendaraan minibus atau mobil pribadi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Kasus ini masih didalami dan dikembangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL. Dari pemeriksaan singkat yang telah dilakukan, tersangka S mengaku mendapatkan 80 keping kayu dari seseorang di Barak Itir, perkampungan di dalam kawasan TNGL. Sebanyak 30 keping di antaranya sudah dijual kepada seseorang dari Binjai.

"Pengakuannya 50 akan dipakai untuk membangun rumah. Tetapi kita hitung hanya 46 keping. Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami," katanya.

pencurian kayu

Dia memaparkan S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman minimalnya 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dengan denda minimal Rp 500 juta. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta
Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari Jakbar, Gasak Uang hingga Emas Senilai Rp220 Juta

Akibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
16 Orang Diduga Coba Curi Kabel Milik Telkom
16 Orang Diduga Coba Curi Kabel Milik Telkom

Ade Ary menyebut, para terduga pelaku ditangkap saat menggali tanah guna mencuri kabel.

Baca Selengkapnya
Kesal Dipecat, Begini Cara Dua Pria Balas Dendam ke Mantan Bos
Kesal Dipecat, Begini Cara Dua Pria Balas Dendam ke Mantan Bos

Korban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.

Baca Selengkapnya
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN

Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik
Duplikat Kunci Perusahaan, Satu Keluarga Berkomplot Curi Kabel Fiber Otik di Tasik

Peristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya