Sekuriti perusahaan nyambi jadi pencuri kayu hutan TNGL
Merdeka.com - Pengiriman kayu jenis meranti batu dan damar yang diduga dicuri dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) digagalkan petugas kehutanan. Seorang pria ditangkap bersama kayu yang sudah dijadikan 46 keping broti itu.
"Petugas kita menghentikan pengiriman 46 keping broti ini tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB, tepat di depan kantor Kecamatan Brandan Barat, sekitar Pangkalan Susu, Langkat. Langsung kita bawa ke sini (kantor BBTNGL) di Jalan Selamat, Medan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Sapto Aji Prabowo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Dia memaparkan, tim patroli berhasil menggagalkan penjual kayu itu setelah mengintai mobil Toyota Kijang BK 1090 ZA yang memasuki kawasan TNGL sejak sore hari. Kendaraan itu baru keluar pada malam hari dan saat dihentikan ternyata mengangkut 46 keping meranti batu dan damar.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
"Bersama kayu itu diamankan satu orang berinisial S (38), warga Desa Harapan Maju. Yang bersangkutan mengaku sebagai sekuriti PT BM," jelas Sapto.
Kasus ini merupakan yang ketujuh pada 2015. Dari tujuh kasus ini, terjadi dua kali upaya menggunakan kendaraan minibus atau mobil pribadi yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
Kasus ini masih didalami dan dikembangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBTNGL. Dari pemeriksaan singkat yang telah dilakukan, tersangka S mengaku mendapatkan 80 keping kayu dari seseorang di Barak Itir, perkampungan di dalam kawasan TNGL. Sebanyak 30 keping di antaranya sudah dijual kepada seseorang dari Binjai.
"Pengakuannya 50 akan dipakai untuk membangun rumah. Tetapi kita hitung hanya 46 keping. Nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik kami," katanya.
Dia memaparkan S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman minimalnya 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dengan denda minimal Rp 500 juta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaAde Ary menyebut, para terduga pelaku ditangkap saat menggali tanah guna mencuri kabel.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca Selengkapnya