Selain buat kejantanan, minyak hewan Kukang digunakan untuk santet
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirimkan contoh minyak, yang diduga sebagai minyak olahan dari satwa dilindungi, Kukang ke laboratorium. Sebab, polisi tengah menyelidiki adanya indikasi hewan Kukang dijadikan minyak kejantanan bagi laki-laki. Selain itu, minyak tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan mistis seperti santet.
"Hari ini kita kirim ke labor, apa betul itu minyak Kukang," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafari didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (29/2).
Sementara itu, International Animal Recue melalui Supervisor-Slow Loris Conservation Program lembaga tersebut, Indah Winarti mengungkapkan, hasil pengamatan mereka sementara penjualan hewan Kukang, Owa, dan Siamang itu untuk pasar lokal seputaran Riau saja.
-
Kapan penjualan Domba Priangan meningkat? Para penjual sendiri sudah tampak memarkirkan kendaraan bak terbuka yang berisi domba Priangan, sejak pagi hari. Semakin siang, calon pembeli kian ramai termasuk dari luar wilayah.
-
Bagaimana daging anjing diperoleh pedagang? Pengakuan pedagang, anjing tersebut didapatkan dari seseorang. Anjing-anjing juga jenis anjing liar sehingga dalam hal kesehatan sangat membahayakan karena bisa saja terkena rabies.
-
Kemana petai Dira terjual? 'Penjualan pernah ke Hong Kong sama ke Taiwan kalau ke luar negeri sendiri Itu kalau misalnya yang nyariin ekspedisinya dia terus nanti kita tinggal kirim barangnya,' kata Dira dalam wawancara pada channel Youtube Cap CApung, Kamis(30/11).
-
Bagaimana Dira jual petai? Akhirnya, Dira mencari cara berjualan lain dengan melakukan live melalui media sosial.
-
Siapa yang memasarkan Durian Bawor? 'Kalau jatuh per hari bisa sampai 100-an butir. Terus yang kita kirim sampai 80-100 butir,' kata Zainal, pengelola kebun durian itu.
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
Ini terkait khasiat olahan satwa tersebut bagi dunia klenik dan magis atau mistis. "Di Pulau Jawa, satwa ini (Kukang Owa dan Siamang) justru jadi hewan pembawa sial. Di sini dijadikan untuk tujuan sebagai media klenik, atau pelet, dan santet," kata Indah, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai konferensi pers bersama polisi, Senin (29/2).
Oleh karena itu, baik polisi maupun lembaga yang ditekuni Indah belum berani menyebutkan penjualan ketiga satwa liar yang dilindungi negara di pasar Palapa itu, terkait dengan jaringan penjualan satwa liar dilindungi untuk tujuan ekspor, atau pasar internasional.
Meski demikian, Indah mengungkapkan fakta menarik dari penangkapan tiga orang pedagang hewan tersebut. Hasil investigasi mereka, penjualan hewan itu telah berlangsung lama di pasar yang terletak di Jalan Durian, Kota Pekanbaru itu.
"Menurut pedagang, aktivitas jual beli (Kukang, Owa dan Siamang) itu sudah ada sejak lama," tandasnya.
Saat ini, polisi telah memintai keterangan seorang yang diduga pemilik minyak sejumlah 5 mililiter tersebut. Hasil pemeriksaannya juga belum dapat diekspos. Barang bukti 5 mililiter minyak tersebut bisa dijual seharga Rp 1,5 Juta.
Khusus untuk penyidikan penjualan satwa langka dilindungi, Polda Riau saat ini sedang memburu seorang terduga pemasok primata tersebut ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pemasok atau donatur ketiga tersangka ini masih diburu hingga ke provinsi tetangga. Karena menurut pengakuan para tersangka, mereka memperolehnya dari seseorang yang membawanya dari Sumbar.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini, ZK, FR, dan AR diketahui kesehariannya sudah berjualan di Pasar Palapa, jalan Durian kelurahan Labuh Baru kota Pekanbaru. Mereka berjualan sudah terhitung sejak lima hingga sepuluh tahun yang lalu. Kemudian ditangkap pada Sabtu (27/2) siang lalu oleh anggota Polda Riau.
Ketiga tersangka dijerat perniagaan hewan langka, pasal 21, jo 40 Undang-Undang RI nomor 5 th1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam. Ancamannya, hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 100 Juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sate ular kobra dipercaya bermanfaat bagi kesehatan, lantas buat apa saja?
Baca SelengkapnyaIkan yang diasap bervariasi, mulai dari ikan air laut hingga ikan air tawar
Baca SelengkapnyaSaking melimpahnya durian, tak sedikit warga juga menjual duriannya di teras rumah mereka dengan jumlah yang banyak.
Baca SelengkapnyaPasar Beriman Tomohon dikenal menjual daging dari binatang-binatang tidak lazim. Bahkan, hewan-hewan yang dijual bisa membuat bulu kuduk meremang.
Baca SelengkapnyaPenyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak menjadi ancaman bagi para peternak. Rupanya, penyakit itu bisa diobati dengan tanaman kangkung.
Baca SelengkapnyaIa berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil
Baca SelengkapnyaTerdapat 25 makanan khas Dayak yang unik dan kaya akan rempah, mulai dari kue kelapa hingga sayur rotan yang memiliki cita rasa yang lezat.
Baca SelengkapnyaMenjelang Idulfitri, pedagang ikan asap Tuban bisa mengantongi omzet penjualan lebih dari Rp20 juta per hari.
Baca SelengkapnyaGrup musik Jikustik hingga Mensesneg pernah makan di sini
Baca SelengkapnyaKambing kendit adalah jenis kambing yang dijual dengan harga tinggi.
Baca SelengkapnyaSebuah makanan lokal khas Suku Dayak di Kalteng ini cukup unik dan jarang ditemukan di daerah-daerah Indonesia lainnya.
Baca SelengkapnyaMakanan tradisional yang unik dari Sulawesi Selatan ini konon sudah dikonsumsi bangsawan sejak zaman dulu.
Baca Selengkapnya