Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain di Jabar, Video Azan Ajakan Jihad juga Dibuat di Jawa Tengah

Selain di Jabar, Video Azan Ajakan Jihad juga Dibuat di Jawa Tengah Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Bareskrim Polri menangkap penyebar pertama seruan azan untuk jihad atau 'Hayya Alal Jihad' pada Jumat dini hari (4/12). Pelaku inisial SY diamankan di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. Mengenai tempat dalam video, Awi mengaku belum bisa untuk membukanya secara lengkap. Ia hanya mengatakan bahwa salah satu lokasinya ada di Jawa Tengah.

"Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik. Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," kata Awi di Jakarta, Jumat (4/12).

Orang lain juga bertanya?

"Subdit 2 Dittipidsiber telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tulis.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah ponsel pintar, kemeja lengan panjang putih, peci putih dan sarung kain.

SY akan disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP mengenai tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Jateng Jaringan Anshor Daulah
Tiga Terduga Teroris Ditangkap di Jateng Jaringan Anshor Daulah

Ketiga terduga teroris ditangkap berinisial BI, ST dan SQ.

Baca Selengkapnya
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia
Kasus Video Asusila, Polisi Bakal Minta Keterangan Anak Musisi Indonesia

Ade Safri menjelaskan sedang fokus menyelidiki untuk mengetahui apakah terjadi peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima Aduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang
Polisi Terima Aduan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

Dalam aduannya tersebut, ASM disebutnya telah melampirkan dua buah hasil screenshot dari sebuah video yang dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Peran 3 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng, Rencanakan Aksi Teror hingga Provokasi di Media Sosial
Peran 3 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng, Rencanakan Aksi Teror hingga Provokasi di Media Sosial

Ketiga terduga pelaku teroris merupakan jaringan Anshor Daulah yang beroperasi di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng

Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.

Baca Selengkapnya
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam
MUI Sebut Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin Bertentangan dengan Islam

Hasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya