Selain di Jembrana, KPU Temukan WNA di Karangasem Terdaftar di DPT
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menemukan Warga Negara asing (WNA) yang tercatat dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2019 mendatang. Dari data sementara, dua orang WNA di Karangasem dan satu orang WNA di Jembrana terdaftar di DPT.
"Data kita terima dan kita lakukan proses pengecekan faktual. Kita datangi orang tersebut langsung, kita minta mereka menunjukkan KTP-nya. Kalau memang WNA kita akan catat dan kita akan melakukan proses pencoretan," kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (5/3).
Dia menjelaskan, pencoretan tersebut dilakukan karena WNA tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Pasalnya, syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ābebasā berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
"Di Jembrana satu dan di Karangasem dua, sekarang teman-teman lagi ngecek datanya juga baru turun dari pusat," jelasnya.
Darmawan menambahkan, saat ini pihaknya sedang mencari data lengkapnya untuk yang di seluruh Bali. Untuk itu, KPU Bali masih menunggu data dari pusat dan masing-masing daerah.
"Saya belum pegang datangnya dan saya belum lihat. Saya lagi mau cari-cari juga katanya sih sudah turun. Nanti, prosesnya kita lihat dulu kan ada berita acaranya nanti. Denpasar juga ada katanya," ujarnya.
Mengenai masuknya WNA ke DPT, pihaknya masih belum bisa memastikan penyebabnya. Pihaknya juga sedang melakukan penelusuran tersebut.
"Tapi ini kita juga sedang melakukan proses penelusuran apa ini memang dilakukan dari Data Potensial Penduduk Pemilu. Bisa (DPT) kalau memang tidak bisa dikurangi, formulir C6-nya tidak akan kita bagikan. Tetapi kita kan lakukan proses pencoretan itu," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan dimana saja para WNA yang terdaftar di DPT.
"Karena masih ada data yang baru dikirim dari KPU RI nanti kita klarifikasi dulu. Apa iya itu betul WNA, apakah masuk DPT apakah sudah berubah menjadi WNI. Kita akan cek mulai besok," jelasnya.
"Nanti datanya kita kroscek dulu ke bawah. Belum bisa memastikan, karena kalau belum ketemu pasti penyelenggara kita dengan data itu. Kita belum berani," tutup Agung.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situsĀ ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS itu nyaris diamuk warga setelah kisruh DPT.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca Selengkapnya