Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Eks Mendag M Lutfi, Kejagung Juga Periksa Karyawan Swasta Terkait Ekspor CPO

Selain Eks Mendag M Lutfi, Kejagung Juga Periksa Karyawan Swasta Terkait Ekspor CPO Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga memeriksa pihak lain bersamaan dengan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rabu (22/6).

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut jika pihak lain tersebut adalah seorang Karyawan PT Tripura Argo Persada, berinisial SH sebagai saksi dalam perkara serupa.

"SH selaku Karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangannya.

Orang lain juga bertanya?

Keduanya diperiksa berkaitan dengan perlengkapan berkas atas peran lima orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," katanya.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Eks Mendag M Lutfi belum kunjung keluar dari Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Dimana terhitung sejak dirinya tiba 09.10 Wib, Lutfi telah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sampai pukul 17.02 Wib.

Untuk diketahui, Lutfi yang baru-baru ini telah diganti sebagai Mendag, tak banyak merespons pertanyaan awak pewarta. Dia hanya meminta waktu untuk memberikan penjelasan usai pemeriksaan nanti.

"Nanti dong," singkatnya, Rabu (22/6).

Sebelum Lutfi, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga petinggi di lingkungan Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Periksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-l Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/6).

Ketiganya yaitu, ISS merujuk kepada Iqbal Shoftan Shofwan selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik. Kemudian I Gusti Ketut Astawa dengan inisial IGKS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya saksi ketiga, ialah WE atau Williater Eilliardi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Mereka diperiksa terkait dengan lima orang tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)," sebutnya.

5 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana saat itu sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Kemudian empat tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasehat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.

Dari lima tersangka penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Pekan Depan
Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Pekan Depan

Ini merupakan pemeriksaan kedua Lutfi dalam kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Ekspor CPO
FOTO: Ekspresi Mantan Mendag M Lutfi Tiba di Kejagung untuk Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus CPO.

Baca Selengkapnya
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ini yang Digali Kejagung Saat Periksa Airlangga Sebagai Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kehadiran Airlangga merupakan perdana menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi Terkait Mafia Minyak Goreng
Kejagung Bakal Konfrontasi Airlangga dan Eks Mendag Lutfi Terkait Mafia Minyak Goreng

Kejagung yang antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng
Alasan Kejagung Panggil Menko Airlangga di Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung beralasan pemanggilan ini untuk mengetahui perizinan hingga pelaksanaan ekspor tersebut.

Baca Selengkapnya