Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Jatah dari Pemenang Lelang Proyek

Selain Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Jatah dari Pemenang Lelang Proyek Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra disebut mendapatkan aliran uang dari para pemenang lelang pemerintah. Ia mendapatkan jatah sebesar lima persen dari total anggaran proyek.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Avip Suherdian ketika dihadirkan menjadi saksi.

Orang lain juga bertanya?

Permintaan jatah lima persen disampaikan oleh pejabat dinas kepada peserta lelang. "Kami diminta Pak Bupati untuk kami informasikan kepada peserta," ujar Avip saat ditanya hakim terkait permintaan jatah tersebut.

Adapun pemberian uang itu direalisasikan dari perusahaan bisa melalui dirinya atau langsung kepada bupati. "(Pemberian jatah) ada melalui dinas atau langsung," ucapnya.

Mendengar hal itu, Sunjaya Purwadisastra lantas memberikan pernyataan menjelaskan perihal permintaan jatah lima persen. Ia menyebut bahwa hal itu justru berawal dari keluhan Avip pada tahun 2016.

Saat itu, Sunjaya menyebut Avip mengeluhkan permintaan mantan Wakil Bupati, Tasiya Soemadi yang meminta jatah 10 persen. Pasalnya, semua urusan proyek dikuasai Tasiya Soemadi sebelum ditangkap (dalam kasus berbeda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mwski demikian, Sunjaya mengakui menerima jatah lima persen. Namun, itu sejak tahun 2017 setelah wakil bupati ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan pada Senin (30/4/2018) terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012.

"Menerima dari tahun 2017 yang menerima sekretaris pribadi saya Sunaedi. Bisa dicek nanti. Saya menerima setelah tahun 2017. Tapi tidak bicara prosentase. Saya menerima lewat sekretaris pribadi saya," kata Sunjaya.

Sunjaya lantas mengakui seluruh perbuatan yang dia lakukan. Dia mengaku bersalah atas semua yang dia lakukan.

"Saya mohon maaf kepada majelis, JPU, saya merasa salah menerima uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN. Itu kesalahan saya dan insya Allah tidak akan terjadi lagi. Saya akui itu perbuatan saya disengaja maupun tidak," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka
Pj Bupati Bandung Barat Arsal Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka

Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.

Baca Selengkapnya
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?
Uang Perahu Jelang Pemilu, Apa Itu?

Uang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya