Selain Penganiayaan Perawat, Jason Juga Terancam Dikenakan Pasal Pengerusakan
Merdeka.com - Kasus menimpa Jason Tjakrawinata (38) setelah menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang kembali bertambah. Tak hanya sanksi pidana penganiayaan, dia juga terancam dikenakan pasal pengerusakan.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, pasal itu dikenakan setelah dilaporkan oleh rekan perawat yang menjadi korban penganiayaan atas tuduhan pengerusakan ponsel. Ponsel itu rusak parah akibat dibanting Jason saat penganiayaan terjadi.
"Selain penganiayaan, Jason dilaporkan juga kasus pengerusakan oleh rekan perawat yang dianiaya itu, namanya saya tidak tahu, dia pemilik ponsel yang dibanting Jason," ungkap Abdulllah saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Dikatakan, laporan itu masuk sehari setelah laporan penganiayaan yang disampaikan Christina Ramauli (28) pada Kamis (15/4). Pada hari itu, pelapor turut berkonsultasi kepada penyidik terkait insiden pelaporan itu.
"Ya, kalau tidak salah laporannya masuk Jumat karena Kamisnya dia menemani korban Christina melapor dan sekaligus konsultasi di satreskrim," ujarnya.
Dalam laporan itu, penyidik menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5,6 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaBerawal Hasibuan yang tengah menyapu di lokasi tersebut. Tiba-tiba datang dua motor berboncengan tiga orang yang langsung menyerang korban.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaAsriana, ibu korban menceritakan kondisi anaknya mengalami luka memar di wajah dan leher.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPerawat tersebut sempat menyelamatkan diri, meski sudah dalam kondisi terluka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut para pelaku pemerasan dan bullying terhadap dokter PPDS memang bukan orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaRN mencairkan dana itu lalu memberikan kepada para staf dengan nominal tak sesuai dengan semestinya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berharap dokter senior juga memberikan pernyataan terbuka saat dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca Selengkapnya