Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP

Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Selain menjalani pengadilan pidana, lima komisioner KPU Palembang nonaktif juga akan disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan lantaran kekurangan surat suara sehingga banyak pemilih tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa sidang perdana digelar di kantor Bawaslu Sumsel, Jumat (12/7). Agendanya adalah pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran kode etik.

"Ya, kelimanya dibawa ke DKPP, besok mulai sidangnya," ungkap Kelly, Kamis (11/7).

Orang lain juga bertanya?

Dijelaskannya, untuk sementara status lima komisioner KPU Palembang dinonaktifkan karena tengah berperkara pidana Pemilu. Hanya saja, pihaknya menyayangkan kasus ini masuk ke ranah pidana bukan DKPP.

"Karena sudah pernah disampaikan oleh Profesor Harjono kalau permasalahan ini jalurnya salah dibawa ke pidana, harusnya ke DKPP," ujarnya.

Terlepas itu, kata dia, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kelly optimistis kelima terdakwa tidak bersalah dan kasusnya hanya kode etik. Jika dinyatakan bersalah, kelima komisi KPU Palembang bisa saja dicopot dari jabatannya.

"Ya bisa pemberhentian (pemecatan), itu sanksi beratnya," kata dia.

Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang yang dimulai sejak Jumat (5/7). Sidang bakal digelar secara maraton selama tujuh hari kerja.

Para terdakwa, yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili, Komisioner Divisi Syafaruddin Perencanaan Data dan Informasi Adam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa menghilangkan hak pilih warga sesuai Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang kehilangan hak pilih dalam pemilu pada 17 April 2019.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya
DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
DKPP Terima 687 Pengaduan di Tahun 2024, 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano

Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.

Baca Selengkapnya
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya
FOTO: Momen Rapat Paripurna DPR Sahkan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR resmi mengesahkan lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Baca Selengkapnya
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak
Rekrut Komisioner di Daerah, Bawaslu Diminta Teliti Periksa Rekam Jejak

Laporan dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024 terbanyak terjadi di Papua

Baca Selengkapnya
Tak Ada Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Pimpinan KPK, Ini Alasan DPR
Tak Ada Keterwakilan Perempuan dalam Daftar Pimpinan KPK, Ini Alasan DPR

Komisi III DPR memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat voting pada Kamis (21/11).

Baca Selengkapnya
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Masalah Data Pemilih
KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Masalah Data Pemilih

Pemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024

Meski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel
PDIP Gugat Hasil Pileg 2024 di 13 Provinsi ke MK, Ada Jabar dan Kalsel

PDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

Baca Selengkapnya