Selain Rizieq, Polisi Tetapkan 5 Panitia Kerumunan di Petamburan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Syihab jadi tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Rizieq dipersangkakan di Pasal 160 dan 216.
"Kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara. Kelimanya dijerat Pasal 93 UU No 6/2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).
"Enam orang ini dari saksi menjadi tersangka, kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 8 Desember 2020 lalu.
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS," jelasnya.
Dengan ditetapkannya menjadi tersangka, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa," tegasnya.
Gelar Perkara
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara terkait kegiatan atau acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu dilakukan hingga Selasa (8/12) malam hari.
"Mengenai gelar perkara memang sudah dilaksanakan sampai tadi malam, gelar perkara tentang Petamburan adanya kerumunan pada saat akad nikah anak dari saudara MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (9/12).
Namun, ia belum bisa menjelaskan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tersebut.
"Sampai dengan hari ini kami masih tunggu dari penyidik Krimum Polda Metro Jaya, mudah-mudahan kalau memang ada hasilnya saya sampaikan seperti apa," ujarnya.
"(Gelar perkara akan menentukan tersangka) Semuanya apa yang akan diinikan," sambungnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaTersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca Selengkapnya