Selain tangkap Kepala SKK Migas, KPK juga tangkap empat orang
Merdeka.com - Selain menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dalam kasus suap ini. Empat orang yang ditangkap itu diketahui satu orang sopir pribadi, dua orang satpam dan seseorang yang diketahui bernama Simon.
Menurut informasi yang dihimpun merdeka.com, Rabu (14/8), kelimanya kini diperiksa intensif oleh penyidik KPK. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tas berwarna hitam, motor gede BMW dan beberapa kardus.
Saat ditangkap, Rudi tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat penyidik KPK menangkapnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Setelah itu, KPK membawa Rudi ke Gedung KPK.
Sumber internal KPK yang diterima merdeka.com membenarkan penangkapan Rudi. ""Iya benar (Rudi Rubiandini ditangkap)," kata sumber tersebut.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berkatan KKB.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca SelengkapnyaKPK berharap pihak-pihak tertentu tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Baca Selengkapnya