Selain Telat ke Polda Jatim, Dhani juga Batal Hadirkan Saksi Ahli
Merdeka.com - Sudah datang ke Polda Jawa Timur melebihi daedline, musisi Ahmad Dhani Parsetya masih juga gagal mendatangkan saksi ahli seperti yang dijanjikan untuk memperkuat bantahannya soal kasus ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI.
Padahal, saat baru tiba di gedung Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur ditemani anak ketiganya, Abdul Qodir Jaelani sekitar pukul 14.30 WIB, Dhani mengatakan, Senin (12/11) hari ini datang bersama satu saksi ahli, yaitu ahli ITE dari Kominfo.
Menurutnya, saksi ini merupakan ahli yang membuat undang-undang (UU) tentang ITE. "Satu orang (saksi ahli ITE) saja dari Kominfo. Jadi yang lainnya (ahli bahasa dan pidana) enggak penting," tegas Dhani saat baru tiba di Polda Jawa Timur.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
Namun ternyata, saksi ahli dari Kominfo ini juga tak kunjung datang hingga Dhani selesai menemui penyidik Subdit Cyber Crime Di Reskrimsus Polda Jawa Timur.
Sebenarnya ada tiga saksi yang ingin diajukan Dhani pada penyidik pada 25 Oktober lalu, yaitu ahli ITE, bahasa dan pidana. Mereka (para saksi ahli ini) akan didatangkan paling lambat dua minggu setelah pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran idiot.
Sayangnya, hingga dua minggu berlalu, atau tepatnya tanggal 9 November, Dhani tak juga datang bersama tiga saksi ahlinya tersebut. Suami Mulan Jameela ini baru datang hari ini setelah batas waktu yang diberikan penyidik habis. Itupun tak kehadiran saksi ahli yang dimaksud.
Karena saksi ahli batal dihadirkan, terpaksa pentolan Grup Band Dewa 19 ini hanya menyerahkan barang bukti (BB) iPhone yang digunakan ngevlog 'idiot' di Hotel Majapahit. "Saksinya butuh izin dari kementerian. Izin itu yang membuat terlambat (menghadirkan saksi)," dalih Dhani usai menyerahkan BB iPhone miliknya ke penyidik.
Batas toleransi habis
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, batas toleransi yang diberikan penyidik kepada Dhani sudah habis. "(Saksi ahli tak datang) masa kita akomodir terus. Permintaan terlapor ini 14 hari, sekarang minta lagi tanggal 20 (November 2018)," keluh Barung.
Sehingga, jika sebelumnya memberi dispensasi waktu dua hari, atau hingga tanggal 11 November karena tidak bisa menghadirkan saksi ahli sampai batas waktu yang dijanjikan, yaitu 9 November, maka, Polda Jawa Timur menegaskan, kasus yang menetapkan Dhani sebagai tersangka ini jalan terus hingga Kejaksaan.
"Dia minta penyidik datang ke Jakarta memeriksa ahlinya, apa harus seperti itu? Ini hukum apa? Hukum perlu kepastian, bukan hukum maunya sendiri," tegas Barung.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya