Selain Terorisme, Penusuk Wiranto Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Merdeka.com - Usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jaksa Agung RI HM.Prasetyo menekan untuk kasus penusukkan Wiranto diusut secara tuntas.
"Oh iya dong, saya katakan tadi secara hukum kasusnya harus diusut tuntas, dan pelakunya dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," pinta Prasetyo di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (15/10).
Menurut Jaksa Agung, pelaku bisa dikenakan pasal mengenai percobaan pembunuhan. Selain juga pasal terkait terorisme.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Bisa kita lihat seperti apa nanti unsur-unsur pidananya. Yang pasti secara kemanusiaan moral dan agama adalah perbuatan biadab yang patut dikutuk," tegasnya.
Pihaknya juga menunggu penyidik untuk melimpahkan berkas penyidikan dari tersangka penusukkan Wiranto itu. Ia berkomitmen untuk memberikan perhatian yang penuh dalam kasus yang menimpa Menkopolhukam itu.
"Kita tunggu berkas perkaranya. Nanti kita proses dan nanti kita berikan atensi yang sungguh-sungguh untuk penanganan kasus ini," paparnya.
Kondisi Wiranto Membaik
Selain itu, Prasetyo menuturkan kondisi kesehatan Wiranto membaik.
"Saya cukup gembira karena kesehatan Pak Wiranto nampak semakin baik. Apalagi dibandingkan dengan waktu pertama kali saya melihat sangat sudah banyak kemajuan. Jadi banyak ngobrol tadi, ngobrol dengan saya, karena kami punya latar belakang yang cukup panjang," katanya.
Di dalam, kata Prasetyo, ia bersama Wiranto bernostalgia mengenang masa lalu. Hal ini karena ia dengan Menkopolhukam pernah bertugas bersama di suatu daerah di Jawa Timur.
"Sudah bisa berbicara dengan begitu bebas, hanya tadi saya sampaikan bagaimana yang penting recovery pulihkan kesehatan dulu. Beliau nampaknya semangatnya masih sangat tinggi," ungkap Prasetyo.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya