Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Terorisme, Penusuk Wiranto Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Selain Terorisme, Penusuk Wiranto Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jaksa Agung RI HM.Prasetyo menekan untuk kasus penusukkan Wiranto diusut secara tuntas.

"Oh iya dong, saya katakan tadi secara hukum kasusnya harus diusut tuntas, dan pelakunya dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," pinta Prasetyo di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (15/10).

Menurut Jaksa Agung, pelaku bisa dikenakan pasal mengenai percobaan pembunuhan. Selain juga pasal terkait terorisme.

Orang lain juga bertanya?

"Bisa kita lihat seperti apa nanti unsur-unsur pidananya. Yang pasti secara kemanusiaan moral dan agama adalah perbuatan biadab yang patut dikutuk," tegasnya.

Pihaknya juga menunggu penyidik untuk melimpahkan berkas penyidikan dari tersangka penusukkan Wiranto itu. Ia berkomitmen untuk memberikan perhatian yang penuh dalam kasus yang menimpa Menkopolhukam itu.

"Kita tunggu berkas perkaranya. Nanti kita proses dan nanti kita berikan atensi yang sungguh-sungguh untuk penanganan kasus ini," paparnya.

Kondisi Wiranto Membaik

Selain itu, Prasetyo menuturkan kondisi kesehatan Wiranto membaik.

"Saya cukup gembira karena kesehatan Pak Wiranto nampak semakin baik. Apalagi dibandingkan dengan waktu pertama kali saya melihat sangat sudah banyak kemajuan. Jadi banyak ngobrol tadi, ngobrol dengan saya, karena kami punya latar belakang yang cukup panjang," katanya.

Di dalam, kata Prasetyo, ia bersama Wiranto bernostalgia mengenang masa lalu. Hal ini karena ia dengan Menkopolhukam pernah bertugas bersama di suatu daerah di Jawa Timur.

"Sudah bisa berbicara dengan begitu bebas, hanya tadi saya sampaikan bagaimana yang penting recovery pulihkan kesehatan dulu. Beliau nampaknya semangatnya masih sangat tinggi," ungkap Prasetyo.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya