Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Minta Mobil BMW Pinangki Dirampas

Selain Tuntut 4 Tahun Bui, Jaksa Minta Mobil BMW Pinangki Dirampas Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari, jaksa non-aktif Kejaksaan Agung dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tiga perkara pidana. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JOU) juga menuntut perampasan mobil mewah jenis BMW X-5 milik Pinangki karena diduga berasal dari 'duit panas' terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Satu unit mobil BMW X-5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," kata JPU Yanuar Utomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.

Pinangki adalah jaksa nonaktif pada Kejaksaan Agung yang didakwa melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu penerimaan suap, pencucian uang sekaligus pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450.000 dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari Djoko Tjandra untuk mengurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pada dakwaan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000,00 dan selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk pembelian barang dan jasa.

Uang tersebut dibelanjakan untuk:1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp1,753 miliar.2. Pembayaran sewa apartemen Trump International di AS sebesar Rp72 juta.3. Pembayaran dokter kecantikan di AS yang bernama dokter Adam R. Kohler sebesar Rp139.943.994,00.4. Pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176.780.000,00.5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank senilai Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, dan Rp957 juta.6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 AS atau setara Rp940,2 juta.7. Pembayaran perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essence sampai dengan April 2021 total 38.400 AS atau setara Rp525,2 juta.

"Penghasilan terdakwa Rp18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain dan hanya mengajar di beberapa universitas, sementara itu suami terdakwa penghasilannya Rp11 juta per bulan. Terdakwa sudah menerima 500.000 dolar AS dari 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Djaya dengan sebanyak 50.000 dolar AS diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah 100.000 dolar AS yang seharusnya diberikan sehingga terdakwa menguasai 450.000 dolar AS," ungkap jaksa.

Uang 450.000 dolar AS itu ditujukan untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

"Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

"Kendati MA punya kewenangan memberikan fatwa, eksekusi sepenuhnya di Kejaksaan Agung selaku eksekutor dapat disimpulkan terdakwa, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra mengira putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi berdasarkan fatwa MA yang akan dimintakan mereka," ungkap jaksa Yanuar.

Atas tuntutan itu, Pinangki akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada tanggal 18 Januari 2021. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya
KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Baca Selengkapnya
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi

Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono
KPK Sita Tujuh Bidang Tanah dan Ford Mustang Andhi Pramono

Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Suap Mobil Pajero dan BMW

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi
KPK Sita Mobil Antik Merk Chevrolet Milik Andhi Pramono Disembunyikan di Bengkel Reparasi

Andhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK

Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya