Selain UU, pemerintah diminta lakukan pendekatan cegah aksi teror
Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf revisi Undang-undang Terorisme kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut. Selain aturan UU Terorisme tersebut, pemerintah perlu memikirkan pendekatan lain agar aksi terorisme dapat dicegah secara maksimal.
"Pemerintah perlu memikirkan pendekatan selain menyiapkan legal standing dengan UU anti terorisme, juga memikirkan kemungkinan rekonsiliasi dan terbukanya komunikasi intensif antara pemerintah, masyarakat dan unsur-unsur di dalam masyarakat itu sendiri," kata Anggota DPR M Misbakhun, Jakarta, Selasa (1/3).
Politikus Golkar ini menegaskan, dirinya juga turut mensosialisasikan program empat pilar MPR di daerah konstituennya. Yaitu mengajak konstituennya di Pasuruan untuk tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman terorisme. Sebab, aksi terorisme menjadi topik yang tidak ada habisnya, seperti aksi terorisme di Sarinah Thamrin awal tahun 2016 lalu.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aksi terorisme mulai dari bom Bali, bom JW Marriot, bom Bursa Efek Jakarta, dan beberapa gereja menjadi ancaman baru bagi keamanan bangsa ini," terang Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara dan diduga sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Lebih lanjut, kata dia, para pendiri NKRI sejak awal menyatakan bahwa penyelamat, pemersatu, dan dasar Negara kita adalah Pancasila. Bahkan, Bung Karno dengan tegas mengatakan bila bangsa Indonesia melupakan Pancasila, tidak melaksanakan dan mengamalkannya maka bangsa ini akan hancur berkeping-keping.
"Sebagai sebuah sejarah, bahwa dahulu Bung Karno pernah mendengung-dengungkan Pancasila sebagai dasar Negara. Adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah kehidupan berbangsa dan bertanah air satu, yakni NKRI," tutup Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca Selengkapnya