Selalu membantah, polisi terdakwa narkoba dimarahi hakim PN Surabaya
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memarahi seorang polisi yang jadi terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, seberat 97 gram, Senin (29/8). Hal ini lantaran terdakwa bernama Brigadir Tommy Yuda Prasetya, polisi dari Polsek Sawahan saat memberikan keterangan di depan jaksa maupun hakim selalu berkelit dan membantah.
Terdakwa membantah mengenai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan alat isapnya yang ditemukan di balik etalase, disimpan dalam tas. Padahal keterangan saksi membenarkannya.
"Kamu (terdakwa) saya lihat dari tadi, membantah semua apa yang ditanya jaksa (Syamsu). Terutama barang bukti itu kamu bantah semua. Terus itu tas milik siapa?," tanya hakim Isjuedi, saat mimpin sidang, Senin (29/8).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mendengar dan ditanya hakim, Tomy hanya terdiam, dan bingung. Meskipun ditanya berulangkali oleh hakim.
"Jawab, sebenarnya narkoba itu milik siapa? Dan tas itu milik siapa? Karena, di sidang saksi, kamu mengaku semuanya itu milik kamu. Sekarang membantah. Yang jelas," tanya Isjuedi yang kedua kalinya.
"Kalau kamu berbelit dan tidak mau mengakui, apa yang kamu katakan saat keterangan saksi. Saya bisa mengetahui dari sidang ini, bisa memutuskan nanti itu hukumannya berapa? Kamu harus jawab yang benar itu barang milik siapa?," tambahnya.
Setelah digertak hakim, Tommy akhirnya mengakui, kalau semuanya itu miliknya. Terutama tas berisikan narkoba dan alat isap yang ditemukan petugas, saat ditangkap itu memang miliknya.
"Iya memang benar. Tas berisikan narkoba itu milik saya, dan kalau menggunakan narkoba saat lagi stres saja," jawab Tommy.
Dia juga mengakui, kalau menggunakan narkoba itu sejak tahun 2013. Saat itu, dirinya hanya coba-coba, lantaran stres masalah kehidupan rumah tangga. "Kalau menggunakan itu waktu ada masalah saja," aku dia.
"Setelah menggunakan narkoba itu, apakah masalahnya sudah selesai," tanya hakim.
"Tidak," jawab terdakwa.
Mendengar keterangan dan mengakui semua yang ditanya jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sidang ditutup dan digelar kembali, Senin pekan depan dengan agenda tuntutan untuk terdakwa.
Kasus ini terjadi Kamis 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00, di mana polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap lebih dulu Mukamad Arif (Berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat diperiksa polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam sakunya.
Saat dimintai keterangan, sabu tersebut dari Tommy yang tak lain adalah anggota polisi dari Polsek Sawahan. Seketika itu polisi langsung menuju Polsek Sawahan, dan berhasil menangkap Tommy yang pada saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan.
Saat digeledah polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 97 gram yang disimpan di dalam etalase rak buku yang ada di dalam polsek Sawahan. Tak hanya itu juga, polisi menggeledah tas milik Tommy, di mana polisi kembali menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing sebanyak 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram, serta alat isapnya dan timbangan elektrik. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus tersangka kasus KDRT di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTas mewah yang dimiliki oleh Sandra Dewi hasil jerih payahnya sendiri. Sandra pun menolak saat koleksi tasnya disita.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPelaku mempunyai dua orang istri dan mengaku kepada mereka jika dirinya anggota Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca Selengkapnya