Selama 2 bulan, Bea Cukai Banten amankan potensi kerugian negara Rp 17 M
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, melakukan 26 penindakan dalam kurun dua bulan sejak Januari hingga Februari 2018. Dari 26 penindakan itu, berhasil diamankan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 17 miliar lebih.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah menerangkan, dari 26 hasil penindakan tersebut, 3 di antaranya merupakan penindakan terhadap komoditi tekstil barang impor, 8 penindakan penjualan minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal, 2 penindakan terhadap importasi barang modal dan minuman keras ilegal.
"Total ada 7.743 item produk tekstil, 2.903.960 barang hasil tembakau dan 14.940 botol minol lokal, serta 13.884 minol impor, dengan nilai barang mencapai Rp 8 miliar dari 26 penindakan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih," terang Decy di Kanwil DJBC Banten, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (6/3).
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Decy menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan hasil penindakan itu. Di antaranya berupa 4 truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber, 1.700 kelapa yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
"Jadi minol impor ini mereka bawa di dalam truk dan ditutup dengan kayu balok, papan dan kelapa. Untungnya petugas kami jeli dan menemukan ribuan botol minol," terang Decy.
Ditambahkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, dalam upaya penyelundupan minol ini, pihaknya melakukan pengungkapan di Pelabuhan Merak dan di rest area Karang Tengah, kota Tangerang.
"Jadi berdasarkan pengintaian petugas, 4 truk ini membawa minol impor ilegal dari Jambi, 3 truk kami amankan di Pelabuhan Merak, satu di Rest Area karang Tengah karena berusaha kabur dari Merak. Kami duga barang ini untuk dikirim ke Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBarang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaSejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPenindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaTotal nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.
Baca Selengkapnya