Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama 2 bulan, Bea Cukai Banten amankan potensi kerugian negara Rp 17 M

Selama 2 bulan, Bea Cukai Banten amankan potensi kerugian negara Rp 17 M Rilis hasil penindakan DJBC Kanwil Banten. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, melakukan 26 penindakan dalam kurun dua bulan sejak Januari hingga Februari 2018. Dari 26 penindakan itu, berhasil diamankan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 17 miliar lebih.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah menerangkan, dari 26 hasil penindakan tersebut, 3 di antaranya merupakan penindakan terhadap komoditi tekstil barang impor, 8 penindakan penjualan minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal, 2 penindakan terhadap importasi barang modal dan minuman keras ilegal.

"Total ada 7.743 item produk tekstil, 2.903.960 barang hasil tembakau dan 14.940 botol minol lokal, serta 13.884 minol impor, dengan nilai barang mencapai Rp 8 miliar dari 26 penindakan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih," terang Decy di Kanwil DJBC Banten, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (6/3).

Orang lain juga bertanya?

Decy menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan hasil penindakan itu. Di antaranya berupa 4 truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber, 1.700 kelapa yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

"Jadi minol impor ini mereka bawa di dalam truk dan ditutup dengan kayu balok, papan dan kelapa. Untungnya petugas kami jeli dan menemukan ribuan botol minol," terang Decy.

Ditambahkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, dalam upaya penyelundupan minol ini, pihaknya melakukan pengungkapan di Pelabuhan Merak dan di rest area Karang Tengah, kota Tangerang.

"Jadi berdasarkan pengintaian petugas, 4 truk ini membawa minol impor ilegal dari Jambi, 3 truk kami amankan di Pelabuhan Merak, satu di Rest Area karang Tengah karena berusaha kabur dari Merak. Kami duga barang ini untuk dikirim ke Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun

Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia
Begini Modus-Modus Penyelundupan Barang Ilegal ke Indonesia

Sejak awal tahun 2024,Ditjen Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp3,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana
Barang Ilegal & Tak Berizin Senilai Rp10,38 M Dimusnahkan Bea Cukai Sulsel, 3 Orang Diproses Pidana

Penindakan terbanyak selama Juli-Desember 2022 dan November 2022-Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok
Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Capai Rp7,5 Triliun di Semester I-2023, Terbanyak Rokok

Kinerja pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam perlindungan masyarakat di semester I-2023 mencapai 18.375 kasus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar

Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan

Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya