Selama 2 Tahun, Bocah di Muratara Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Merdeka.com - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi budak seks selama dua tahun oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SP (34). Pelaku pun ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri.
Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku di rumahnya di salah desa di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dua tahun lalu atau ketika korban masih berusia sebelas tahun. Saking seringnya, pelaku tak ingat lagi berapa kali berbuat cabul terhadap anaknya sendiri.
Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena alasan klasik, ada ancaman pembunuhan baik terhadap korban maupun ibu korban atau istri pelaku.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Aksi pelaku terbongkar setelah dipergoki istrinya, Minggu (24/11). Ketika itu, istrinya baru saja pulang dari pasar kaget menyaksikan pelaku sedang memerkosa korban.
Sebenarnya istri pelaku telah lama mencurigai perilaku korban yang kerap murung dan menangis. Namun, dirinya tidak mendapatkan pengakuan dari korban sehingga aksi itu terus terulang.
Kapolsek Muara Rupit AKP Bakri Rendi mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di kebun, Kamis (28/11). Dia mengakui perbuatannya dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, kami meringkus tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri. Pengakuannya sudah dua tahun melakukannya," ungkap Bakri, Jumat (29/11).
Amankan Banyak Sajam & Kecepek
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban saat perisai itu terjadi, sejumlah senjata tajam, dan sepucuk senjata api rakitan jenis kecepek.
Hanya saja, penyidik belum menyimpulkan barang-barang itu digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban atau melakukan aksi kejahatan lain.
"Masih kita proses, pemeriksaan masih berlanjut. Untuk sementara kita kenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnya